Berita
Dugaan Pelanggaran Terhadap Muslim Uighur, Senat AS Sahkan UU Larangan Impor dari Xinjiang China
Senat AS mengesahkan UU yang mengatur larangan impor dari wilayah Xinjiang, China, sebagai tanggapan atas dugaan pelanggaran HAM terhadap kelompok minoritas Muslim Uighur. Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur harus disahkan DPR sebelum ditandatangani menjadi undang-undang. Sebelumnya AS telah melarang impor kapas dan tomat dari Xinjiang. China telah secara luas dituduh melakukan pelanggaran HAM di Xinjiang […]
Senat AS mengesahkan UU yang mengatur larangan impor dari wilayah Xinjiang, China, sebagai tanggapan atas dugaan pelanggaran HAM terhadap kelompok minoritas Muslim Uighur.
Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur harus disahkan DPR sebelum ditandatangani menjadi undang-undang.
Sebelumnya AS telah melarang impor kapas dan tomat dari Xinjiang.
China telah secara luas dituduh melakukan pelanggaran HAM di Xinjiang terhadap kelompok Uighur dan kelompok minoritas Muslim lainnya.
Para pakar memperkirakan sedikitnya 1 juta orang di wilayah itu telah ditahan di kamp-kamp atau ditangkap sebagai bagian tindakan keras pemerintah yang dimulai pada 2017.
Ribuan orang lainnya yang tidak ditahan menjadi target pengawasan dan pengendalian meluas yang dilakukan negara. China membantah semua tuduhan pelanggaran HAM, berdalih kamp penahanan di Xinjiang sebagai pusat pelatihan keterampilan.
Dikutip dari BBC, Jumat (16/7), UU yang disahkan dengan persetujuan bulat pada Rabu ini berarti para importer barang dari Xinjiang harus membuktikan barang mereka tidak dibuat dengan kerja paksa.
Di bawah UU ini, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS juga akan diwajibkan membuat daftar entitas yang bekerja sama dengan pemerintah China dalam melakukan penindasan terhadap Uighur dan etnis minoritas lainnya.
“Kami tidak akan menutup mata terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan yang sedang berlangsung (yang dilakukan pemerintah China), dan kami tidak akan memberikan izin gratis kepada perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pelanggaran yang mengerikan ini,” kata Senator Republik, Marco Rubio dalam sebuah pernyataan.
Belum jelas kapan UU ini akan dibahas di DPR. Pengesahan ini menyusul peringatan kepada perusahaan-perusahaan AS yang masih memiliki rantai pasokan dan ikatan investasi di Xinjiang bahwa mereka “dapat berisiko tinggi melanggar hukum AS”.
Pemerintah Barat dalam beberapa bulan terakhir menegaskan sikap mereka terhadap perusahaan yang beroperasi di Xinjiang. Pekan lalu, pemerintahan Biden memasukkan 14 perusahaan China dan entitas lain ke daftar hitam ekonomi atas dugaan pelanggaran di wilayah tersebut.
-
OTOTEK24/11/2025 12:30 WIBWaspada! 15 Aplikasi Berbahaya yang Dapat Mencuri Data Pribadi dan Informasi Finansial
-
EKBIS24/11/2025 08:30 WIBPertamina Umumkan Harga BBM Terbaru 24 November 2025: Cek di Sini
-
JABODETABEK24/11/2025 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta pada 24 November 2025 Cenderung Berawan
-
EKBIS24/11/2025 10:00 WIBNilai Tukar Rupiah Melemah di Senin Pagi, Dolar AS Menguat
-
EKBIS24/11/2025 11:30 WIBEmas Antam Turun Harga, Berikut Harga Emas Batangan Terbaru
-
JABODETABEK24/11/2025 07:30 WIBPelayanan SIM Keliling di Jakarta: 5 Titik Lokasi yang Bisa Dikunjungi
-
EKBIS24/11/2025 09:31 WIBPasar Saham Asia-Pasifik Menguat, IHSG Naik 0,52% di Awal Pekan
-
POLITIK24/11/2025 07:00 WIBDKPP Ungkap KPU dan Bawaslu Kerap Belum Optimal Tangani Politik Uang