Berita
Soal Transisi Energi, Sri Mulyani : APBN Tak Bisa Sendiri
AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak bisa sendiri dalam menutup kebutuhan dana untuk menjalankan kebijakan transisi energi. Pasalnya, langkah tersebut membutuhkan biaya investasi yang besar. Salah satu kebutuhan dana untuk transisi energi itu adalah dalam rangka mengurangi emisi di sektor energi dan transportasi. “Mengubah transportasi yang saat […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak bisa sendiri dalam menutup kebutuhan dana untuk menjalankan kebijakan transisi energi.
Pasalnya, langkah tersebut membutuhkan biaya investasi yang besar. Salah satu kebutuhan dana untuk transisi energi itu adalah dalam rangka mengurangi emisi di sektor energi dan transportasi.
“Mengubah transportasi yang saat ini ada di Indonesia menjadi mass transportation, membutuhkan biaya investasi yang besar. APBN tidak dapat melakukannya sendiri,” terang Ani, sapaan akrabnya melalui keterangan resmi pada Kamis (26/8/2021) lalu.
Untuk itu, pemerintah berusaha memperbaiki iklim investasi di Indonesia agar pihak-pihak lain tertarik untuk berkontribusi pada transisi energi. Misalnya, untuk masuk ke proyek yang mendukung penanganan perubahan iklim.
“Pendanaan yang paling besar justru nanti akan terlihat pada strategi energi dan transportasi yang tadi kontribusinya adalah 11 persen, namun dia akan memakan dana yang sangat besar, untuk memindahkan energi kita dari non renewable menjadi renewable,” ujarnya.
Upaya ini dilakukan dengan menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Harapannya, hal ini bisa memberi dampak positif bagi Indonesia untuk menarik investasi dan teknologi yang berkelanjutan.
“Pemerintah sudah melakukan reform seperti omnibus law cipta kerja yang mengubah sangat radikal kebijakan mengenai investasi,” katanya.
Selain memperbaiki iklim investasi, bendahara negara juga telah menyiapkan sejumlah insentif fiskal bagi proyek energi hijau. Mulai dari tax holiday, tax allowance, hingga fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya agar akses pendanaan untuk perubahan iklim terjaga dengan memanfaatkan berbagai pos, seperti perpajakan, transfer ke daerah, belanja, hingga pembiayaan.
Hal ini juga didukung dengan membentuk skema pendanaan campuran melalui PT SMI dan PT PII. Kebijakan itu dilakukan untuk menekan emisi karbon hingga nol persen pada 2060.
-
RIAU12/04/2026 14:45 WIBRicuh di Panipahan, Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim
-
RIAU12/04/2026 17:00 WIBSadis dan Dipengaruhi Narkoba! Pelaku Curas Maut di Bengkalis Hantam Korban Hingga Tewas
-
NASIONAL12/04/2026 09:00 WIBJadi Tersangka, Riza Chalid Didesak Pulang ke Indonesia
-
DUNIA12/04/2026 12:00 WIBIsrael Disebut Akan Ganggu Gencatan Senjata Iran dan AS
-
POLITIK12/04/2026 07:00 WIBDasco Sebut Bupati Tulungagung Belum Resmi Jadi Kader Gerindra
-
EKBIS12/04/2026 12:30 WIBGawat! Uang Warga Indonesia Rp9,1 T Hilang Setiap Hari
-
JABODETABEK12/04/2026 07:30 WIBDua Lokasi SIM Keliling Jakarta Siap Layani Warga
-
DUNIA12/04/2026 08:00 WIBBrutal! Pasukan Israel Tembak Kepala Anak Sekolah di Gaza Utara