Berita
Kurangi Mobilitas Warga, Garut Berlakukan Aturan Ganjil Genap di Jalur Wisata
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Resor Garut memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang melintasi di jalur wisata Kabupaten Garut, Jawa Barat. Langkah ini untuk mengurangi mobilitas warga dan mencegah terjadinya kerumunan orang di tempat wisata. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Karyaman di Garut, Sabtu mengatakan, sejumlah personel disiagakan untuk melakukan operasi pemberlakuan ganjil genap […]
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Resor Garut memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang melintasi di jalur wisata Kabupaten Garut, Jawa Barat. Langkah ini untuk mengurangi mobilitas warga dan mencegah terjadinya kerumunan orang di tempat wisata.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Karyaman di Garut, Sabtu mengatakan, sejumlah personel disiagakan untuk melakukan operasi pemberlakuan ganjil genap di jalur utama Garut, terutama menuju objek wisata mulai pagi sampai menjelang malam.
“Sudah dilaksanakan dari pagi, siang, dan sore, sampai pukul 18.00 WIB,” kata Karyaman.
Ia menyampaikan petugas disiagakan untuk operasi ganjil genap kendaraan wisatawan di antaranya di pertigaan Jalan Panunjuk, perempatan Jalan Jemani, dan Jalan Cipanas kawasan Hotel Harmoni.
Selain siaga di pos pemberlakuan ganjil genap itu, kata dia, petugas juga melakukan patroli untuk memantau kelancaran arus lalu lintas di wilayah Limbangan dan Malangbong atau jalur menuju Kabupaten Tasikmalaya.
“Saya tadi cek jalur Limbangan, Malangbong, ini masih di Kadungora,” katanya seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan tujuan pemberlakuan kendaraan ganjil genap di jalur wisata untuk menghindari kerumunan di tempat wisata dan juga menjaga status PPKM di Garut yang saat ini menerapkan PPKM Level 2 agar tidak turun ke Level 3 atau 4 seperti yang terjadi di daerah lain.
“Sehubungan Garut sudah Level 2 , jangan sampai turun seperti (Kabupaten) Tasikmalaya,” katanya.
Kabupaten Garut saat ini masih bertahan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang membolehkan tempat wisata dibuka dan kegiatan belajar mengajar tatap muka.
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang
-
POLITIK07/12/2025 06:00 WIBBupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra karena Umrah saat Bencana