Connect with us

Berita

Gegara Lerai Kelahi, Prajurit TNI Tewas di Cimanggis Depok

AKTUALITAS.ID – Prajurit TNI bernama Sertu Yorhan Lopo meninggal dunia karena ditusuk saat mencoba melerai perkelahian. Seorang pria berinisial I ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/9) sekitar malam. Saat itu seseorang berinisial M dan A terlibat konflik. “Konflik tersebut berkelanjutan, (lalu) inisial M memanggil teman-temannya dari daerah Jakarta Selatan,” kata Kapolres Metro […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Prajurit TNI bernama Sertu Yorhan Lopo meninggal dunia karena ditusuk saat mencoba melerai perkelahian. Seorang pria berinisial I ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/9) sekitar malam. Saat itu seseorang berinisial M dan A terlibat konflik.

“Konflik tersebut berkelanjutan, (lalu) inisial M memanggil teman-temannya dari daerah Jakarta Selatan,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar di Polrestro Depok, Jumat (24/9/2021).

Setelahnya, tersangka I yang merupakan rekan dari M menusuk korban H dan mengenai paha sebelah kanan.

Ditengah keributan itu, korban Yorhan yang merupakan prajurit TNI datang dan mencoba melerai. Namun, nahas ia justru ditusuk oleh tersangka I.

“Tiba-tiba korban (prajurit TNI) ini datang untuk melerai, niatnya baik untuk merelai tetapi secara spontanitas tersangka langsung menusukkan pisau tepat di dada sebelah kiri korban,” tutur Imran.

Setelah ditusuk oleh tersangka, korban Yorhan sempat berusaha menyelematkan diri. Namun, korban akhirnya meninggal dunia setelah menyelamatkan diri sejauh 50 meter dari lokasi kejadian.

Jasad korban baru ditemukan keesokan harinya atau pada Kamis (23/9) kemarin sekitar pukul 06.00 WIB. Sementara untuk korban berinisial A menderita luka tusuk di paha sebelah kanan dan menjalani perawatan medis.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka I dan saat ini telah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Atas perbuatannya, tersangka I dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Trending