Dasco Minta Publik Tak Berandai-andai Soal Status Tersangka Azis Syamsuddin


AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta publik tak berandai-andai soal status tersangka koleganya, Azis Syamsuddin, lantaran belum ada pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Di KPK kan belum ada statement resmi, nah ini kita serahkan proses-proses ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, jangan kita berandai-andai, kalau belum ditetapkan, ya jangan bilang ditetapkan,” kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Dasco juga menekankan bahwa isu penetapan Azis sebagai tersangka tidak akan mengganggu kinerja DPR. Menurutnya, DPR akan tetap bekerja seperti biasa.

Di sisi lain, DPR juga mengedepankan asas praduga tak bersalah untuk menyikapi masalah Azis di KPK.

“Soal menganggu, enggak mengganggu. Mari kita kemudian menganut asas praduga tak bersalah, jadi sebelum inkrah kita jangan berandai-andai,” ujarnya.

Nama Azis terseret dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Meski belum mengumumkan identitas tersangka, sejumlah sumber internal mengungkapkan bahwa Azis terjerat dalam kasus ini.

Ia bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Itu diketahui berdasarkan dakwaan Stepanus yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/9). Uang itu diduga terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>