Berita
Perludem: Ada Dasar Hukum Kewenagan KPU Tetapkan Hari Pencoblosan Pemilu
AKTUALITAS.ID – KPU dan pemerintah memiliki dua usulan jadwal Pemilu 2024 berbeda. Sampai saat ini, hari pencoblosan Pemilu 2024 belum ada keputusan. KPU seharusnya punya kemandirian untuk menentukan jadwal Pemilu. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia Salabi mengingatkan, ada dasar hukum kewenangan KPU untuk menetapkan tanggal pemungutan suara. “Ada tiga dasar hukum […]

AKTUALITAS.ID – KPU dan pemerintah memiliki dua usulan jadwal Pemilu 2024 berbeda. Sampai saat ini, hari pencoblosan Pemilu 2024 belum ada keputusan.
KPU seharusnya punya kemandirian untuk menentukan jadwal Pemilu. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia Salabi mengingatkan, ada dasar hukum kewenangan KPU untuk menetapkan tanggal pemungutan suara.
“Ada tiga dasar hukum yang menegaskan bahwa KPU berwenang untuk menetapkan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu,” ujar Nurul dalam webinar, Minggu (24/10/2021).
Nurul mengatakan, KPU dijamin bersikap mandiri berdasarkan konstitusi. Serta, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur KPU memutuskan penentuan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara.
“UU Pemilu 2017 di pasal 167 itu juga secara terang benderang dinyatakan oleh para pembuat UU bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu itu ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU,” ujarnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92 Tahun 2016 juga menguatkan kemandirian KPU menetapkan jadwal Pemilu. Konsultasi pembuatan Peraturan KPU terkait jadwal Pemilu dengan DPR dan pemerintah tidak mengikat. Sehingga, pemerintah dan DPR hanya memberikan usulan kepada KPU.
KPU memiliki dasar hukum yang kuat untuk menentukan hari pemungutan suara dengan segala pertimbangannya.
“KPU punya dasar hukum kuat untuk bisa menetukan hari pemungutan suara Pemilu 2024 dengan berbagai pertimbangan yang menurut KPU penting untuk terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, profesional dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu lainnya yang tertuang di Pasal 3 UU 7/2017,” tegas Nurul.
Sebelumnya, KPU mengusulkan hari pencoblosan Pemilu 2024 tanggal 21 Februari 2024. Sementara pemerintah tidak sepakat dan mengusulkan tanggal 15 Mei 2024.
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
JABODETABEK18/06/2025 05:30 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem! Petir dan Hujan Guyur Jabodetabek Rabu 18 Juni 2025
-
DUNIA18/06/2025 10:15 WIB
Langit Teheran Membara: Israel Kembali Gempur Iran dengan 60 Pesawat Tempur
-
RAGAM18/06/2025 16:30 WIB
Tom Cruise Bakal Terima Oscar Kehormatan
-
EKBIS18/06/2025 08:45 WIB
Harga BBM Resmi Turun Mulai 18 Juni 2025, Konsumen Nikmati Penurunan Harga di Seluruh SPBU Nasional
-
EKBIS18/06/2025 09:45 WIB
IHSG Menguat Tipis 18 Juni, Tiga Saham Ini Diprediksi Cuan
-
JABODETABEK18/06/2025 06:30 WIB
Mahasiswa Buddhi Dharma Akhiri Hidup di Tangga Darurat Kampus
-
JABODETABEK18/06/2025 07:30 WIB
Jangan Sampai Kelewatan! Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 18 Juni 2025