Berita
Terkait Keputusan MA, AHY Minta Seluruh Kader Tidak Euphoria Berlebih
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Atas keputusan MA tersebut, AHY menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Mahkamah Agung hingga Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. “Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim hukum Partai Demokrat, Bapak Hamdan Zoelva, Bapak Heru Widodo, Bapak Bambang […]
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Atas keputusan MA tersebut, AHY menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Mahkamah Agung hingga Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim hukum Partai Demokrat, Bapak Hamdan Zoelva, Bapak Heru Widodo, Bapak Bambang Widjojanto, Bung Hinca Pandjaitan, Bung Benny K Harman, Bung Mehbob, Bung Muhajir dan seluruh anggota tim kuasa hukum lainnya, yang yang telah bekerja keras, siang dan malam, membantu dan mendampingi kami, selama proses hukum yang berjalan,” kata AHY dalam konpers daring, Rabu (10/11/2021).
AHY juga menyampaikan terima kasih pada rakyat dan seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat atas kerja kerasnya membela Demokrat. Khusus kepada kader, AHY meminta tidak merayakan berlebihan keputusan MA kali ini.
“Mari jadikan hal ini sebagai momentum bagi kita, untuk terus memantapkan hati dan pikiran, agar tidak ragu-ragu berbuat yang terbaik untuk rakyat, berkoalisi dengan rakyat; tanpa harus khawatir diganggu oleh tangan-tangan oknum kekuasaan,” kata dia.
“Di sisi lain, saya juga menghimbau kepada para kader, jangan jadikan hal ini sebagai sesuatu yang euphoria, tapi tetaplah rendah hati. Kita berharap, keputusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian kutipan keputusan MA.
-
POLITIK2 jam lalu
DKPP RI Terima 632 Aduan Terkait Etika Penyelenggara Pemilu 2024
-
EkBis12 jam lalu
Harga Minyak Anjlok Akibat Surplus Pasokan dan Penguatan Dolar
-
Olahraga5 jam lalu
Jake Paul Tumbangkan Mike Tyson Lewat Pertarungan Seru 8 Ronde
-
Jabodetabek4 jam lalu
RDF Plant Jakarta Siap Beroperasi, Olah 2.500 Ton Sampah Per Hari
-
Dunia21 jam lalu
New Delhi Tutup Sekolah Dasar Akibat Polusi Udara Berbahaya
-
Ragam9 jam lalu
BKKBN: Kenali Perbedaan Vasektomi dan Kebiri, Jangan Sampai Salah Kaprah
-
Olahraga7 jam lalu
KORMI Perkuat Kedudukan Olahraga Masyarakat Menuju Generasi Emas 2045
-
POLITIK6 jam lalu
Golkar Targetkan Menang 60% di Pilkada 2024, Bahlil Lahadalia Optimis