Berita
Terkait Keputusan MA, AHY Minta Seluruh Kader Tidak Euphoria Berlebih
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Atas keputusan MA tersebut, AHY menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Mahkamah Agung hingga Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. “Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim hukum Partai Demokrat, Bapak Hamdan Zoelva, Bapak Heru Widodo, Bapak Bambang […]
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Atas keputusan MA tersebut, AHY menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Mahkamah Agung hingga Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim hukum Partai Demokrat, Bapak Hamdan Zoelva, Bapak Heru Widodo, Bapak Bambang Widjojanto, Bung Hinca Pandjaitan, Bung Benny K Harman, Bung Mehbob, Bung Muhajir dan seluruh anggota tim kuasa hukum lainnya, yang yang telah bekerja keras, siang dan malam, membantu dan mendampingi kami, selama proses hukum yang berjalan,” kata AHY dalam konpers daring, Rabu (10/11/2021).
AHY juga menyampaikan terima kasih pada rakyat dan seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat atas kerja kerasnya membela Demokrat. Khusus kepada kader, AHY meminta tidak merayakan berlebihan keputusan MA kali ini.
“Mari jadikan hal ini sebagai momentum bagi kita, untuk terus memantapkan hati dan pikiran, agar tidak ragu-ragu berbuat yang terbaik untuk rakyat, berkoalisi dengan rakyat; tanpa harus khawatir diganggu oleh tangan-tangan oknum kekuasaan,” kata dia.
“Di sisi lain, saya juga menghimbau kepada para kader, jangan jadikan hal ini sebagai sesuatu yang euphoria, tapi tetaplah rendah hati. Kita berharap, keputusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian kutipan keputusan MA.
-
OLAHRAGA21/03/2026 23:30 WIBRonaldo Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1447 H
-
OTOTEK21/03/2026 19:30 WIBSedan Listrik Xiaomi SU7 Terbaru Dengan Jarak Tempuh 902 Km
-
EKBIS21/03/2026 22:30 WIBPenuhi Kebutuhan Libur Lebaran, PLN Sumut Sediakan SPKLU di Jalur Wisata
-
NASIONAL21/03/2026 21:00 WIBGibran Hadiri Gelar Griya di Istana Merdeka
-
RAGAM21/03/2026 21:30 WIBAlbum “Arirang” BTS Puncaki Tangga Lagu Dunia
-
OLAHRAGA21/03/2026 19:00 WIBGol Tunggal Scott McTominay Bawa Napoli Menggeser AC Milan di Klasemen
-
OASE22/03/2026 05:00 WIBSurah Asy-Syarh: Penghiburan Allah kepada Nabi Muhammad
-
DUNIA21/03/2026 20:00 WIBSerang Iran Dari Selat Hormuz, Inggris Izinkan AS Pakai Pangkalan Militer

















