Berita
Erdogan Sebut Media Sosial Ancaman Utama Bagi Demokrasi
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan menyebut media sosial sebagai salah satu ancaman utama bagi demokrasi. Pemerintah Erdogan berencana untuk membuat UU untuk mengkriminalisasi penyebaran berita palsu dan disinformasi di dunia maya, tapi para pengkritik mengatakan usulan itu bakan memperketat pembatasan kebebasan berbicara. Erdogan menyampaikan, ketika pertama kali muncul media sosial dipuji sebagai simbol kebebasan tapi sekarang telah […]
 
																								
												
												
											Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan menyebut media sosial sebagai salah satu ancaman utama bagi demokrasi.
Pemerintah Erdogan berencana untuk membuat UU untuk mengkriminalisasi penyebaran berita palsu dan disinformasi di dunia maya, tapi para pengkritik mengatakan usulan itu bakan memperketat pembatasan kebebasan berbicara.
Erdogan menyampaikan, ketika pertama kali muncul media sosial dipuji sebagai simbol kebebasan tapi sekarang telah “berubah menjadi sumber utama ancaman untuk demokrasi saat ini.”
“Dalam hal ini, penting untuk menginformasikan masyarakat untuk melawan disinformasi dan propaganda dalam kerangka kebenaran,” jelasnya pada Sabtu, dikutip dari Al Jazeera, Minggu (12/12).
“Kita berusaha melindungi masyarakat kita, khususnya hal-hal yang rentan dalam masyarakat kita, melawan kebohongan dan disinformasi tanpa melanggar hak-hak warga negara kita untuk menerima informasi yang akurat dan tidak memihak.”
Presiden terlama Turki ini mengatakan, jutaan hidup orang menjadi “gelap” karena penyebaran berita palsu dari saluran yang memiliki kurangnya mekanisme kontrol yang efektif.
Tahun lalu Turki mengesahkan UU yang mewajibkan platform media sosial yang memiliki lebih dari 1 juta pengguna untuk meningkatkan perwakilan resmi dan penyimpanan datanya di negara tersebut. Perusahaan media besar seperti Facebook, Twitter, dan YouTube kemudian sejak saat itu membangun kantor mereka di Turki.
Dengan legislasi baru ini, pelaku penyebaran disinformasi dan hoaks bisa dihukum sampai lima tahun penjara. UU ini juga akan membentuk regulator media sosial.
Sebagian besar media besar Turki dikendalikan pemerintah, menjadikan media sosial sebagai sarana penting untuk menyuarakan perbedaan pendapat.
Laporan Freedom House terkait kebebasan di internet, yang diterbitkan September lalu, menggolongkan Turki “tidak bebas”, mencatat adanya penghapusan konten yang mengkritik pemerintah dan menuntut warga yang menyampaikan komentar “tak diinginkan” di media sosial.
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   OTOTEK31/10/2025 10:00 WIB OTOTEK31/10/2025 10:00 WIBBaterai 7.000mAh dan DesainTipis, Realme 15T 5G Rilis di Indonesia 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
									 
									 
									 
																	 
											 
											 
											 
											 
											