Connect with us

Berita

Erdogan Sebut Media Sosial Ancaman Utama Bagi Demokrasi

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan menyebut media sosial sebagai salah satu ancaman utama bagi demokrasi. Pemerintah Erdogan berencana untuk membuat UU untuk mengkriminalisasi penyebaran berita palsu dan disinformasi di dunia maya, tapi para pengkritik mengatakan usulan itu bakan memperketat pembatasan kebebasan berbicara. Erdogan menyampaikan, ketika pertama kali muncul media sosial dipuji sebagai simbol kebebasan tapi sekarang telah […]

Published

pada

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan menyebut media sosial sebagai salah satu ancaman utama bagi demokrasi.

Pemerintah Erdogan berencana untuk membuat UU untuk mengkriminalisasi penyebaran berita palsu dan disinformasi di dunia maya, tapi para pengkritik mengatakan usulan itu bakan memperketat pembatasan kebebasan berbicara.

Erdogan menyampaikan, ketika pertama kali muncul media sosial dipuji sebagai simbol kebebasan tapi sekarang telah “berubah menjadi sumber utama ancaman untuk demokrasi saat ini.”

“Dalam hal ini, penting untuk menginformasikan masyarakat untuk melawan disinformasi dan propaganda dalam kerangka kebenaran,” jelasnya pada Sabtu, dikutip dari Al Jazeera, Minggu (12/12).

“Kita berusaha melindungi masyarakat kita, khususnya hal-hal yang rentan dalam masyarakat kita, melawan kebohongan dan disinformasi tanpa melanggar hak-hak warga negara kita untuk menerima informasi yang akurat dan tidak memihak.”

Presiden terlama Turki ini mengatakan, jutaan hidup orang menjadi “gelap” karena penyebaran berita palsu dari saluran yang memiliki kurangnya mekanisme kontrol yang efektif.

Tahun lalu Turki mengesahkan UU yang mewajibkan platform media sosial yang memiliki lebih dari 1 juta pengguna untuk meningkatkan perwakilan resmi dan penyimpanan datanya di negara tersebut. Perusahaan media besar seperti Facebook, Twitter, dan YouTube kemudian sejak saat itu membangun kantor mereka di Turki.

Dengan legislasi baru ini, pelaku penyebaran disinformasi dan hoaks bisa dihukum sampai lima tahun penjara. UU ini juga akan membentuk regulator media sosial.

Sebagian besar media besar Turki dikendalikan pemerintah, menjadikan media sosial sebagai sarana penting untuk menyuarakan perbedaan pendapat.

Laporan Freedom House terkait kebebasan di internet, yang diterbitkan September lalu, menggolongkan Turki “tidak bebas”, mencatat adanya penghapusan konten yang mengkritik pemerintah dan menuntut warga yang menyampaikan komentar “tak diinginkan” di media sosial. 

Trending

Exit mobile version