Berita
Saat Nataru, Pemda DIY Tutup Alun-alun dan Larang Pesta di Mal
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal menutup seluruh alun-alun di wilayahnya saat periode Natal dan Akhir Tahun 2022 nanti. Pembatasan aktivitas warga termasuk melarang kegiatan pesta di mal demi meminimalisir potensi penyebaran Covid-19. Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, secara prinsip untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 kala akhir tahun nanti pihaknya tentu akan mengacu […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal menutup seluruh alun-alun di wilayahnya saat periode Natal dan Akhir Tahun 2022 nanti.
Pembatasan aktivitas warga termasuk melarang kegiatan pesta di mal demi meminimalisir potensi penyebaran Covid-19.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, secara prinsip untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 kala akhir tahun nanti pihaknya tentu akan mengacu Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
“Biasanya tahun baru, tempat-tempat tanah lapang itu kan dipakai untuk menyalakan kembang api. Tentu di situ akan jadi pusat berkumpulnya orang.” kata Aji di kantornya, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (10/12/2021).
“Nah di situ sangat rentan terhadap kemungkinan ada klaster kembang api. Saya kira DIY akan mengikuti Inmendagri itu,” lanjutnya.
Tindak lanjut Pemda DIY terhadap Inmendagri, lanjut Aji, turut meliputi peniadaan berbagai kegiatan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di mal serta pusat perbelanjaan.
Tindak lanjut termasuk memenuhi instruksi untuk meningkatkan kewaspadaan di objek wisata, khususnya daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit. Regulasi ganjil-genap untuk kendaraan bermotor, menurut Aji, saat ini juga tengah dikaji bersama kepolisian.
“Nanti kita lihat, instruksinya itu perlu ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur atau sudah implementatif. Kalau diperlukan Ingub ya nanti kita tindaklanjuti dengan ingub. (Isinya) sama,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang berisi aturan lengkap pembatasan masa libur Natal dan tahun baru atauNataru.
Aturan tersebut diterapkan setelah pemerintah batal menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.
Aturan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sejumlah pengetatan diberlakukan sebagai pengganti peniadaan PPKM level 3.
Pada aturan terbaru, pemerintah meminta pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan. Beberapa tempat yang jadi perhatian dalam aturan itu adalah gereja atau tempat yang dijadikan lokasi ibadah Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta pemerintah daerah untuk mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
Khusus untuk beberapa daerah yang kerap menjadi objek wisata favorit diharuskan meningkatkan kewaspadaan. Adapun daerah yang dimaksud adalah Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lainnya.
Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 turut mengatur ketentuan libur bagi siswa sekolah dasar dan menegah, pelarangan perayaan tahun baru di tempat keramaian, serta perintah penutupan alun-alun di setiap daerah.
- Ragam22 jam lalu
Lesti Kejora Raih Gelar Sarjana Ilmu Komunikasi Usai Berjuang Selama 6 Tahun
- Nasional24 jam lalu
Proses Induksi Pimpinan Baru KPK 2024-2029 Dimulai Hari Ini
- Ragam18 jam lalu
“Keajaiban Air Mata Wanita”, Film Inspiratif tentang Perjuangan Seorang Ibu, Tayang Januari 2025
- Nasional16 jam lalu
KPK Geledah Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
- Olahraga21 jam lalu
Shin Tae-yong Kritik Jadwal ASEAN Cup 2024: “Kelelahan Pemain Mengkhawatirkan”
- POLITIK12 jam lalu
Dipecat PDIP, Gibran Fokus Bantu Presiden Prabowo
- Olahraga17 jam lalu
Jakarta LavAni Resmi Gaet Taylor Sander, Tambah Kekuatan untuk Proliga 2025
- Nasional10 jam lalu
Komisi I DPR Cermati Usulan UU Batas Usia Akses Media Sosial