Berita
Gernas 98 akan Kawal Proses Hukum Wali Kota Bekasi
AKTUALITAS.ID – Ketua GerakanĀ Nasional 98 Anton Aritonang mengatakan akan terus mengawal proses hukum Wali Kota Bekasi usai KPK menetapkan status tersangka kepada Rahmat Efendi dalam dugaan kasus pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi. ” Kami akan kawal proses hukum ini samapi selesai,” ungkap Anton dalam rilis yang diterima Aktualitas.id, […]
AKTUALITAS.ID – Ketua GerakanĀ Nasional 98 Anton Aritonang mengatakan akan terus mengawal proses hukum Wali Kota Bekasi usai KPK menetapkan status tersangka kepada Rahmat Efendi dalam dugaan kasus pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.
” Kami akan kawal proses hukum ini samapi selesai,” ungkap Anton dalam rilis yang diterima Aktualitas.id, Jumat (7/1/2022).
Anton juga meminta agar KPK menghukum seberat-beratnya kepada Rahmad Efendi yang telah melakukan tindak pidana korupsi.
” Seberat-beratnya dihukum dan mencabut hak politik Rahmat Effendi dan menyita 85% harta kekayaan baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang di miliki Rahmat Effendi dan keluarga nya,” paparnya.
Selain itu, Anton juga mewanti-wanti agar KPK serius dalam menyelesaikan kasus tersebut. Pasalnya menurut Anton, Rahmad Efendi sangat lihai.
“Jika KPK main mata dalam penanganan OTT Rahmat Effendi yang sangat lihai membenarkan yang salah maka kami pastikan Gerakan Nasional 98 akan duduki Gedung KPK dengan berkemah sampai tuntutan di kabulkan,” tegasnya.
Selain itu, dirinya mendesak pengganti Rahmat Effendi untuk tidak melakukan hal yang sama serta segera menuntaskan pembayaran ganti untung bangunan korban Penggusuran Pekayon yang sejak 2016 korban penggusuran Pekayon hidupnya terlunta-lunta.
“Jangan ada lagi pemimpin di Republik ini menistakan manusia dengan melakukan penggusuran secara paksa tanpa musyawarah mufakat dan tempat relokasi,” tandasnya. [Kiki Budi Hartawan]
-
EKBIS02/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram
-
OASE02/02/2026 05:00 WIBPelajaran Tauhid dan Sains dalam Surat Al-Anbiya Ayat 1-30 yang Wajib Diketahui Muslim
-
NASIONAL02/02/2026 06:00 WIBDKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif
-
RAGAM02/02/2026 14:30 WIBNisfu Syaban 2026: Simak Tanggal dan Cara Melaksanakan Puasa Sunnah
-
EKBIS02/02/2026 10:30 WIBMenanti Data Ekonomi RI, Rupiah Senin Ini Konsolidasi di Kisaran Rp16.770 per Dolar AS
-
JABODETABEK02/02/2026 07:30 WIBJangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Februari 2026 Tutup Pukul 14.00
-
RAGAM02/02/2026 00:10 WIBPadi Gelar Konser Dua Delapan
-
POLITIK02/02/2026 14:00 WIBPartai Prima Tuding PDIP Ingin Kunci Demokrasi dengan Usulan Ambang Batas

















