Connect with us

Berita

Saat Istri Memasak, Seorang Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak Tiri

AKTUALITAS.ID – Dengan modus memberikan uang jajan, MU (62) melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, NA (9). Ironisnya perbuatan itu sudah terjadi sebanyak 10 kali. Pelaku diamankan dan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Rabu (5/1/2022). Sementara laporan korban masuk ke meja polisi pada 15 November 2021. Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya di salah satu […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Dengan modus memberikan uang jajan, MU (62) melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, NA (9). Ironisnya perbuatan itu sudah terjadi sebanyak 10 kali.

Pelaku diamankan dan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Rabu (5/1/2022). Sementara laporan korban masuk ke meja polisi pada 15 November 2021.

Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sejak pertengahan tahun kemarin. Aksi bejat itu terakhir terjadi pada 8 Oktober 2021.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Abdul Haris mengungkapkan, kasus ini terungkap saat korban bertandang ke rumah pamannya dan berbicara perihal pernikahan. Pamannya kaget mendengar obrolan itu karena usia korban masih duduk bangku SD.

Meski sudah dilarang, korban tetap saja bercerita soal itu kepada pamannya. Hal itu membuat pamannya penasaran sehingga terungkap bahwa korban sering diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya.

“Korban lupa sejak kapan dicabuli ayah tirinya, seingatnya pertengahan tahun dan terakhir 8 Oktober 2021,” ungkap Haris, Kamis (6/1).

Semua perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya, bahkan saat istrinya sedang memasak. Tersangka mengiming-imingi korban diberikan uang jajan agar meladeninya.

“Sudah terjadi sepuluh kali, itu diakui tersangka saat pemeriksaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka yang sehari-hari bekerja buruh, terancam dipidana penjara selama 15 tahun. Dia dianggap melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id