NUSANTARA
Disumpal Rp 1 Juta, Kakek 58 Tahun Cabuli 2 Remaja di Ogan Ilir
AKTUALITAS.ID – Kisah kelam yang disimpan rapat selama berbulan-bulan oleh dua remaja putri di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Keduanya, yang masih berusia 13 dan 15 tahun, menjadi korban pencabulan oleh tetangga mereka sendiri, seorang kakek berinisial KM (58).
Pelaku, yang ironisnya akrab disapa “kakek” oleh warga dan dikenal baik oleh keluarga korban, kini telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut terjadi pada Desember 2024 lalu.
Peristiwa bermula saat pelaku KM mengajak kedua korban untuk menonton hiburan organ tunggal di desa sebelah. Namun, di tengah perjalanan, pelaku membelokkan arah dengan dalih ingin mengambil sepeda motor yang tertinggal di kebun karet.
“Saat sampai di pondok kebun yang sepi, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya,” ujar AKP Mukhlis, Jumat (31/10/2025).
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada kedua korban. Uang tersebut diberikan sebagai “uang tutup mulut” agar korban tidak melapor kepada keluarga maupun polisi.
Tekanan psikologis dan rasa takut membuat kedua korban bungkam selama hampir satu tahun.
“Kedua korban takut bercampur malu, karena itulah mereka tidak berani ngomong. Akhirnya cerita juga karena tidak sanggup lagi menahan beban itu,” jelas Mukhlis.
Setelah mendengar pengakuan mengejutkan dari anak-anak mereka, kedua orang tua korban segera membuat laporan ke kepolisian. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak dan menangkap KM di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku KM mengakui perbuatannya. Ia berdalih nekat melakukan aksi bejat itu karena tidak mampu menahan nafsu birahinya.
“Pelaku mengaku mencabuli korban satu kali dan berdalih tak mampu menahan nafsu karena sudah lama hidup menduda,” ungkap Mukhlis.
Atas perbuatannya, kakek KM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan kedua korban saat kejadian. (Irawan/Mun)
-
RIAU21/05/2026 16:01 WIBSatlantas Polres Inhu Hadirkan SIM Delivery, SIM Kini Diantar Langsung ke Rumah Warga
-
POLITIK21/05/2026 13:00 WIBMardani Ali Sera Wanti-wanti Politisasi Revisi UU Pemilu
-
POLITIK21/05/2026 14:00 WIBKPU Pastikan Akses Pemilu Setara bagi Penyandang Disabilitas
-
OTOTEK21/05/2026 13:30 WIBBegini Cara Melacak Lokasi Seseorang Lewat HP dan Internet
-
NUSANTARA21/05/2026 19:08 WIBGeger WNA Filipina Pakai KTP Indonesia untuk Urus Paspor
-
NASIONAL21/05/2026 18:30 WIBSoroti Tata Kelola dan Anggaran Jumbo, KPK Peringatkan Prabowo
-
DUNIA21/05/2026 15:00 WIBPutin-Xi Sebut Golden Dome AS Ancam Stabilitas Dunia
-
RAGAM21/05/2026 15:30 WIBCuti Panjang Idul Adha 2026 Bisa Sampai Awal Juni

















