NUSANTARA
Ayah Tiri di Surabaya Gagahi Anak Kembar hingga Hamil
AKTUALITAS.ID – Aksi bejat tak manusiawi dilakukan seorang pria berinisial WRS di Surabaya. Pria yang berstatus sebagai ayah tiri ini tega merenggut masa depan dua anak kembar sekaligus. Tak tanggung-tanggung, perbuatan asusila yang dilakukan berulang kali selama tiga tahun ini membuat salah satu korban kini berbadan dua.
Tragedi memilukan ini terungkap setelah keberanian korban memuncak untuk melapor ke aparat kepolisian, didukung oleh desakan masyarakat sekitar.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, membenarkan kasus yang menggegerkan publik Surabaya ini. Menurutnya, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu kandung korban keluar rumah untuk melancarkan nafsu setannya.
“Modusnya, pelaku beraksi saat rumah sepi, saat sang ibu pergi ke pasar atau ada urusan lain. Korban digarap secara bergantian dan berulang kali,” ujar Kombes Pol Ganis, Jumat (22/5/2026).
Bukan sekadar memaksa, WRS diduga melakukan grooming atau teknik manipulasi psikologis agar korban tak berkutik. Pelaku menanamkan rasa takut luar biasa dengan mengancam akan menghabisi nyawa kedua anak tiri tersebut jika berani buka suara.
“Korban selalu dalam tekanan dan ancaman. Pelaku mengancam akan membunuh jika mereka melapor. Dia juga melakukan grooming, mencuci otak korban bahwa melapor ke polisi pun percuma,” tegas Kombes Pol Ganis.
Akibat perbuatan keji tersebut, salah satu dari anak kembar berinisial RF dan RB kini mengalami trauma psikologis yang sangat berat. Bahkan, salah satu di antaranya dinyatakan positif hamil.
Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Surabaya, Tusi Aprilianyandi, memastikan pihaknya telah mengevakuasi kedua korban ke “Rumah Aman” milik Pemkot Surabaya untuk memulihkan kondisi mental mereka.
“Salah satu korban hamil. Saat ini, mereka kami amankan dan diberikan pendampingan intensif bersama pihak sekolah dan guru. Kami juga mendampingi ibu korban yang juga berada di bawah tekanan pelaku,” jelas Tusi.
Kini, WRS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polisi juga menerapkan pasal pemberatan karena pelaku memiliki hubungan keluarga (ayah tiri) dengan korban.
“Karena tersangka adalah orang tua atau wali, ada penambahan pasal pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” tegas Kombes Pol Ganis.
Hingga saat ini, pihak Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus mengawal masa depan pendidikan kedua korban agar tetap mendapatkan hak belajar meski tengah berjuang menghadapi trauma dan kondisi kehamilan yang tragis tersebut. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL22/05/2026 14:00 WIBDenny JA: Jika Berhasil, Prabowo akan Dikenang sebagai Bapak Kemandirian Bangsa
-
RIAU23/05/2026 00:15 WIBPolsek Bengkalis Pantau Jagung Ketam Putih, Dukung Swasembada Pangan
-
PAPUA TENGAH22/05/2026 15:00 WIBMimika Jadi yang Tertinggi di Papua Tengah, Disdukcapil Kebut Pemutakhiran Database OAP
-
JABODETABEK22/05/2026 17:30 WIBPolisi Ungkap Titik Rawan Begal, Ini lokasinya
-
JABODETABEK22/05/2026 16:00 WIBKecelakaan KA Argo Bromo dan Commuter Line, Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka
-
NASIONAL22/05/2026 17:00 WIBPengamat Sebut Pembatasan Masa Jabatan Kapolri Berbahaya
-
EKBIS22/05/2026 22:00 WIBKemenhub Siapkan Kenaikan Batas Atas Tiket Pesawat
-
RIAU23/05/2026 00:31 WIBPengamat Hukum UIR: Polemik F-SPTI Bengkalis Cukup Ikuti Putusan PN Jakarta Timur

















