Connect with us

JABODETABEK

Polisi Gulung Komplotan Curanmor Bekasi–Jaktim

Aktualitas.id -

Ilustrasi borgol, dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sebuah rumah kos kawasan Cipinang Besar Utara, Jatinegara, akhirnya terbongkar. Polisi berhasil menangkap empat pelaku yang menjalankan aksi secara terorganisir, termasuk dua di antaranya yang merupakan residivis kasus kejahatan jalanan.

Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV memperlihatkan aksi para pelaku yang dengan leluasa membawa kabur dua unit sepeda motor milik penghuni kos.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang sangat meresahkan warga,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu malam, 13 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Kost 88, Jalan Bekasi Timur V, Cipinang Besar Utara, Jatinegara. Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggondol dua unit motor yang terparkir di area kos.

Kasus ini ditangani berdasarkan dua laporan polisi dari Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Jatinegara. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat pelaku yang memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.

Para pelaku diketahui datang bersama dan membagi tugas secara rapi, mulai dari eksekutor pencurian, pengawas situasi, hingga pihak yang membawa kabur kendaraan hasil curian.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” kata Bayu.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), rekaman CCTV, serta keterangan saksi, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengidentifikasi pelaku.

Dua pelaku pertama berinisial MBH dan MS ditangkap di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/5/2026). MBH berperan membawa motor hasil curian, sementara MS bertugas sebagai pengawas situasi saat aksi berlangsung.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua pelaku lainnya, yakni NMF dan DKF, yang ditangkap di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi pada Selasa (19/5/2026).

Polisi mengungkap NMF merupakan residivis kasus curanmor, sementara DKF juga memiliki catatan kriminal sebagai pelaku jambret uang dan handphone.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku telah menjual dua motor hasil curian ke wilayah Rengasdengklok, Karawang dengan harga sekitar Rp6 juta. Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi rata di antara mereka.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu set kunci letter T, serta pakaian yang dikenakan para pelaku.

Para tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memilih lokasi parkir yang aman serta mudah diawasi, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110. (Kusuma/Mun)

TRENDING