NASIONAL
BGN: Formula Bayi Tak Masuk Skema MBG
AKTUALITAS.ID – Polemik dugaan pembagian susu formula bayi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya dijawab tegas oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala BGN, Dadan Hindayana, memastikan program unggulan pemerintah itu sama sekali tidak mengintervensi pemberian ASI eksklusif dan tidak membagikan susu formula bayi secara massal.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, buka suara terkait isu yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membagikan susu formula bayi secara massal.
Dadan menegaskan kabar tersebut tidak benar. Ia memastikan Program MBG tidak memiliki skema intervensi susu formula untuk bayi usia 0 hingga 6 bulan.
“Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” ujar Dadan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurut Dadan, kebijakan tersebut dibuat mengacu pada prinsip Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO serta regulasi nasional yang melindungi pemberian ASI eksklusif.
BGN, kata dia, berpegang pada ketentuan dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Pemerintah disebut ingin memastikan Program MBG tetap fokus pada pemenuhan gizi tanpa mengganggu hak bayi mendapatkan ASI eksklusif dari ibu.
Meski membantah adanya pembagian formula bayi massal, Dadan mengakui sejumlah produk formula lanjutan dan minuman nutrisi tetap merupakan produk legal.
Produk tersebut meliputi:
Formula lanjutan usia 6-12 bulan
Formula pertumbuhan anak usia 12-36 bulan
Minuman khusus ibu hamil dan menyusui
Namun, penggunaannya disebut sangat terbatas dan hanya boleh diberikan berdasarkan pertimbangan medis tenaga kesehatan.
“Bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu,” tegas Dadan.
BGN menegaskan Program MBG tetap berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan ASI eksklusif.
Intervensi gizi, menurut Dadan, hanya dilakukan dalam kondisi tertentu berdasarkan kebutuhan medis dan status gizi di lapangan.
Dalam penjelasannya, Dadan juga menyinggung Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur pemberian susu kepada peserta didik dari tingkat TK hingga SMA sederajat.
Namun ia menekankan surat edaran itu tidak berkaitan dengan pemberian susu untuk balita, ibu hamil, maupun ibu menyusui.
“SE tersebut hanya mengatur peserta didik dan tidak terkait kelompok balita serta ibu hamil maupun menyusui,” ujarnya.
Pernyataan resmi BGN muncul di tengah ramainya perdebatan publik terkait pelaksanaan Program MBG, terutama soal standar gizi dan keterlibatan produk susu formula dalam program pemerintah tersebut.
BGN berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus memastikan masyarakat tidak salah memahami tujuan utama Program MBG. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL22/05/2026 14:00 WIBDenny JA: Jika Berhasil, Prabowo akan Dikenang sebagai Bapak Kemandirian Bangsa
-
RIAU23/05/2026 00:15 WIBPolsek Bengkalis Pantau Jagung Ketam Putih, Dukung Swasembada Pangan
-
PAPUA TENGAH22/05/2026 15:00 WIBMimika Jadi yang Tertinggi di Papua Tengah, Disdukcapil Kebut Pemutakhiran Database OAP
-
JABODETABEK22/05/2026 16:00 WIBKecelakaan KA Argo Bromo dan Commuter Line, Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka
-
PAPUA TENGAH22/05/2026 13:00 WIBDinkes Mimika Dorong Pencegahan Stunting Lewat Kolaborasi Tokoh Masyarakat
-
NASIONAL22/05/2026 17:00 WIBPengamat Sebut Pembatasan Masa Jabatan Kapolri Berbahaya
-
JABODETABEK22/05/2026 17:30 WIBPolisi Ungkap Titik Rawan Begal, Ini lokasinya
-
NUSANTARA22/05/2026 16:30 WIBAksi Balas Dendam Mahasiswa USK Berujung Kebakaran Kampus

















