NUSANTARA
Curi Data Nasabah untuk Registrasi Kartu Perdana, Dua Pelaku di Ciduk Tim RADAR Polsek Pangkalan Kerinci
AKTUALITAS.ID – Tim (Riau Damai Anti Cybercrime) Radar Polsek Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan berhasil mengungkap praktik ilegal penggunaan data pribadi nasabah perusahaan pembiayaan (finance) untuk registrasi kartu perdana XL dan Axis. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku dan kini mendekam di sel tahanan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menjelaskan, kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Radar Polsek Pangkalan Kerinci pada Senin (27/10/2025) siang. Dari hasil patroli, polisi menemukan aktivitas jual beli kartu perdana yang telah diregistrasi secara ilegal menggunakan data pribadi milik orang lain.
“Tim menemukan adanya aktivitas mencurigakan di media sosial terkait penjualan kartu perdana yang sudah diregistrasi tanpa izin pemilik data,” ujar AKBP John, Rabu (29/10/2025).
Identitas pelapor diketahui bernama Manaek Debataraja, anggota Polri yang bertugas di Polsek Pangkalan Kerinci. Berdasarkan laporan, kejadian terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Toko Seluler Afif, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku, yakni Adian Siregar (22) dan Tondi Marulam Tua Siregar (35). Adian diketahui bekerja sebagai karyawan provider XL dan Axis, sedangkan Tondi merupakan kolektor di PT FIF Pekanbaru.
Dikesempatan yang berbeda, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton mengungkapkan, Adian mengaku mendapatkan data pelanggan berupa Kartu Keluarga (KK) dari kakaknya, Tondi, yang bekerja di perusahaan pembiayaan. Data tersebut kemudian digunakan untuk registrasi kartu perdana yang dijual kembali ke pasaran.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan 7 kartu perdana Axis dan 4 kartu XL yang sudah teregistrasi, 52 lembar KK nasabah FIF, 217 Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tiga unit ponsel berbagai merek,” ungkap AKP Shilton kepada Aktualitas.id, Jumat (31/10/2025).
Dirinya menjelaskan, modus operandi kedua pelaku yakni mencari keuntungan melalui penjualan kartu perdana yang sudah aktif menggunakan NIK milik orang lain tanpa izin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, atau Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Perbuatan ini jelas melanggar hukum karena menggunakan data pribadi tanpa izin untuk kepentingan komersial. Saat ini kasusnya masih kami dalami,” tegas AKP Shilton. (Bambang Irawan)
-
EKBIS02/05/2026 17:30 WIBBeri Dampak Sosial-Ekonomi, Danantara Evaluasi Beragam Peluang
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 23:00 WIBAntusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika
-
JABODETABEK02/05/2026 19:00 WIBKoridor Baru Layanan Biskita Trans Depok Mulai Dikembangkan
-
POLITIK02/05/2026 18:30 WIBMegawati: Pancasila Harus Jadi Ruh Hukum di Tengah Hiper-Regulasi
-
NASIONAL02/05/2026 18:00 WIBKPAI Minta Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Ciawi
-
DUNIA02/05/2026 19:30 WIBUSS Gerald R. Ford Tinggalkan Timur Tengah
-
OLAHRAGA02/05/2026 20:00 WIBPeran Indonesia di Motorsport Global Diperkuat Pertamina
-
NUSANTARA03/05/2026 06:30 WIBEmpat Pembunuh Wanita Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh dan Sumut

















