Berita
Tak Mampu Bayar Hutang, Perusahaan Benih Milik BUMN Terancam Dipailitkan
AKTUALITAS.ID – Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Sang Hyang Seri (Persero) terancam dipailitkan oleh PT. Sterling Agritech Indonesia akibat tak mampu membayarkan hutang. Sejak tahun 2020, pihak PT. Sang Hyang Seri (Persero) tidak melaksanakan kewajibannya terhadap pihak PT. Sterling Agritech Indonesia, yaitu tidak melakukan pembayaran atas segala hal yang telah diperjanjikan. “Atas masalah […]
AKTUALITAS.ID – Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Sang Hyang Seri (Persero) terancam dipailitkan oleh PT. Sterling Agritech Indonesia akibat tak mampu membayarkan hutang. Sejak tahun 2020, pihak PT. Sang Hyang Seri (Persero) tidak melaksanakan kewajibannya terhadap pihak PT. Sterling Agritech Indonesia, yaitu tidak melakukan pembayaran atas segala hal yang telah diperjanjikan.
“Atas masalah tersebut maka PT.Sterling Agritech Indonesia dan PT. Sang Hyang Seri telah menandatangani Surat/Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Hutang Piutang: Nomor :001/Dir- BA/SAI/VIII/2021; Nomor : BA-39/Dir/SHS.01/VIII/2021, Tanggal 31 Agustus 2021, yang pada intinya menyatakan bahwa Pihak PT. Sang Hyang Seri mengakui mempunyai kewajiban/hutang kepada PT. Sterling Agritech Indonesia sebesar Rp 6.080.074.775,- (Enam milyar delapan puluh juta tujuh puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah),” ujar Maradang Hosoloan Sinaga, SH, kuasa hukum PT Sterling Agritech Indonesia, di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Maradang mengungkapkan, terhadap masalah tersebut, pihak PT. Sterling telah melakukan upaya dan langkah-langkah persuasif. Namun hingga saat ini pihak PT. Sang Hyang Seri tidak mempunyai itikad baik untuk membayar kewajibanya terhadap pihak PT. Sterling. Berdasarkan Surat No. 012/DIR-SAI/I/2022, tanggal 4 Januari 2022, pihak PT. Sterling telah meminta PT. Sang Hyang Seri untuk melaksanakan kewajibannya, namun sekali lagi tidak ada tanggapan.
“Justru, pihak PT. Sang Hyang Seri memberikan tanggapan melalui Surat Nomor. 197/DIR/SHS.02/II/2022, tanggal 8 Februari 2022, perihal : Rescheduling Hutang PT. Sterling,” paparnya.
Atas dasar hal tersebut, sambung Maradang , PT. Sterling melalui Kuasa Hukumnya dari Firma Hukum ”SRI & Co.” telah melayangkan somasi pada tanggal 10 Februari 2022, menuntut PT. Sang Hyang Seri segera melaksanakan kewajibannya. Jika tidak maka pihak PT. Sterling akan menempuh jalur hukum berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku, seperti gugatan perdata (wanprestasi) atau gugatan/pemohonan pailit terhadap PT. Sang Hyang Seri.
“Dana yang macet dengan jumlah yang sangat besar tersebut telah mengakibatkan terganggunya kegiatan operasional yang akan dilakukan PT. Sterling terutama kegiatan produksi pembenihan dilapangan,” paparnya.
Sementara itu, perwakilan pihak perusahaan PT. Sterling Agritech Indonesia, Teguh Ernawan mengungkapkan, hingga saat ini ratusan petani yang bekerja dalam produksi pembenihan padi dibeberapa daerah tidak menerima apa yang menjadi hak2 dari para petani.
Apabila hal ini dibiarkan, maka, tidak menutup kemungkinan akan adanya tuntutan para petani yang dapat menciptakan keresahan sosial dilingkungan kegiatan produksi pembenihan padi yang dikelola oleh pihak PT. Sterling Agritech Indonesia.
Dan disisi lain PT Sang Hyang Serie akan melakukan bunuh diri dengan merusak namanya sendiri didunia internasional, bilamana tidak sesegera mungkin melakukan kewajibannya pada PT Sterling Agritech Indonesia ( SAI)
“Kami dari pihak perusahaan banyak melibatkan petani-petani di daerah yang lumayan besar, jadi demi kedaulatan pangan, kami menuntut PT. Sang Hyang Seri untuk melaksanakan kewajiban dan membayar hutangnya kepada PT. Sterling,” tandas Teguh Ermawan atau biasa disapa Wawan Leak.
-
EKBIS30/12/2025 20:20 WIBBangun Kembali Daerah Terdampak Bencana, Menkeu Alokasikan Dana
-
RIAU30/12/2025 22:50 WIBPolairud Polres Pelalawan Gagalkan Penyeludupan 2.450 Karung Bawang Ilegal
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
NUSANTARA31/12/2025 06:30 WIBWNA Australia Tewas Saat Diving di Tulamben Bali Setelah Lepas Regulator di Kedalaman 15 Meter
-
DUNIA30/12/2025 21:00 WIBOtorita Inggris Keluarkan Daftar Warning Tavel, Ada Indonesia
-
JABODETABEK30/12/2025 21:40 WIBRekayasa Lalu-lintas di Jakarta Saat Malam Tahun Baru
-
OLAHRAGA30/12/2025 22:15 WIBLiverpool Pecat Pelatih Aaron Briggs
-
EKBIS30/12/2025 21:30 WIBKabar Baik Untuk Petani, Pupuk Subsidi 2026 Sudah Bisa Ditebus Mulai 1 Januari

















