Berita
Polisi Diminta Usut Penyebar Video Dea OnlyFans di Media Sosial
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Pengacara Dea OnlyFans, Herlambang Ponco, meminta kepada kepolisian proses penyelidikan tidak berhenti kepada kliennya.
Selain kepolisian, Herlambang juga meminta pemerintah proaktif dengan sebaran konten porno di media sosial. Hal ini dikarenakan para pelaku penyebar video syur Dea ke media sosial menjadi aktor utama tersebarnya video tersebut secara masif di masyarakat.
“Nah pemerintah ini harus hadir untuk menyikapi masalah ini takutnya nanti masyarakat menganggap ada stigma platform tersebut menjadi lokalisasi digital. Pada prinsipnya kita gini bukan hanya fokusnya ke Dea. Tapi proses penyelidikan ini akan dikembangkan sehingga kita nanti juga bisa menuntut keseriusan pemerintah menangani masalah-masalah ini,” kata Herlambang, Rabu, (30/3/2022).
Herlambang meminta keseriusan pemerintah dalam mengatasi beredarnya konten pornografi di Twitter dan Telegram. Dia pun berharap proses penyelidikan di kepolisian menjangkau para pelaku penyebar video Dea OnlyFans di media sosial.
“Pada prinsipnya bahkan di platform kaya Twitter dan Telegram kan itu diakui di Indonesia ada konten asusila di sana. Pada prinsipnya penyebaran video Dea ini melalui dari platform-platform tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut Herlambang meminta polisi untuk mengusut para pelaku penyebar video syur Dea OnlyFans melalui media sosial.
“Pasti…pasti dalam artian gini kita kan meredam dulu. Pengembangan perkara itu kita berharap mengarah ke sana sehingga muaranya ini ada ke mereka-mereka ini,” tutur Herlambang.
Sebelumnya, Dea OnlyFans kini telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Dea mengaku meraup untung hingga Rp 20 juta dari situs tersebut.
“(Keuntungan) Rp 15 sampai 20 juta. Buat keperluan sehari-hari,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
Polisi lalu menjelaskan cara Dea menyebarkan konten porno hingga akhirnya mendapatkan keuntungan finansial. Dea diketahui menyebarkan videonya di situs OnlyFans lewat akun Twitter miliknya.
“Caranya dia dengan menggunakan Twitter dia. Jadi disimpan dulu, dibuat videonya, kemudian dia simpan dalam suatu tempat penyimpanan. Kemudian satu-satu nanti dia kirim ke OnlyFans melalui Twitter dia,” kata Auliansyah.
Polisi memastikan proses penyelidikan kasus pornografi Dea OnlyFans masih berlanjut. Penyidik pun bakal memanggil pemeran pria yang turut membuat video porno bersama Dea.
“Kemudian kami tentunya akan menambah tersangka nantinya karena di dalam UU tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka, kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa,” katanya.
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:45 WIB NASIONAL30/10/2025 12:45 WIBCPNS 2026 Resmi Dibuka, Ini 5 Jurusan yang Paling Dibutuhkan dan Berpeluang Besar Lolos 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:00 WIB NASIONAL30/10/2025 12:00 WIBPenyegaran Organisasi! Kapolri Jenderal Sigit Lantik 4 Kapolda dan Kadivkum Baru 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Bareskrim Polri 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 11:45 WIB EKBIS30/10/2025 11:45 WIBTarif Listrik Oktober 2025 Tetap, Berikut Rinciannya untuk Pelanggan PLN 
- 
																	   NUSANTARA30/10/2025 12:15 WIB NUSANTARA30/10/2025 12:15 WIBAktivitas Merapi Meningkat, BPPTKG Catat 29 Kali Gempa Guguran 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
											 
											 
											 
											 
											