Berita
Polda Jambi Ungkap 91 Kasus Perjudian dan Amankan 133 Tersangka

AKTUALITAS.ID – Menindak lanjuti perintah Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk berantas perjudian, Polda Jambi lakukan operasi dan berantas habis seluruh jenis perjudian di wilayah Provinsi Jambi.
Berdasarkan dari laporan penindakan Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Polres jajaran Polda Jambi telah berhasil mengungkap 91 kasus perjudian dan amankan 133 tersangka dari berbagai wilayah Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan bahwa Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jambi beserta polres jajaran terus gencarkan operasi penindakan perjudian selama 10 hari.
“Sejak tanggal 19-29 Agustus, Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Polres jajaran Polda Jambi telah mengamankan 133 tersangka dari berbagai wilayah Provinsi Jambi dengan rincian judi online 45 kasus dan konvensional sebanyak 46 kasus ” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto kepada Aktualitas.id Selasa (30/8/2022).
Dikatakan lebih lanjut oleh Kabid Humas bahwa pelaku dapat ditemukan dan diamankan selain berdasarkan penyelidikan dari pihak kepolisian juga adanya laporan dan informasi dari masyarakat.
“Dari 133 tersangka didapatkan 91 laporan polisi dan informasi masyarakat, berdasarkan aduan tersebut tim segera menuju lokasi perjudian dan melakukan penggrebekan,” Jelas Kombes Pol Mulia Prianto.
Ditambahkan Kombes Pol Mulia, Ditreskrimsus Polda Jambi juga melakukan patroli cyber untuk melacak situs-situs judi online, dan ditemukan sebanyak 1000+ situs yang selanjutnya akan dilakukan kerjasama dengan Dinas Kominfo untuk pemblokiran situs, ” jelas Kabid Humas.
Dikatakan Alumni Akpol 1997 ini, ungkap kasus perjudian tersebut ditemukan berbagai macam jenis perjudian, ada perjudian dindong, mesin tembak ikan, chips domino, slot judi online, togel, kartu, dan sebagainya,” kata Kombes Pol Mulia Prianto.
Selanjutnya tersangka yang paling banyak diamankan yaitu di wilayah hukum Polresta Jambi dengan jumlah tersangka 21 orang, para pelaku kini semua diamankan beserta barang bukti berupa peralatan judi dan uang sejumlah Rp. 21.723.000, dan saat ini para pelaku akan diproses lebih lanjut oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jambi.
Ditambahkan Kombes Pol Mulia, pihak Kepolisian Daerah Jambi akan terus melakukan operasi penindakan perjudian tersebut, dihimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi jika melihat atau mengetahui adanya bentuk kegiatan perjudian, segera laporkan ke nomor bantuan polisi via wa 0853-60555-222, “terang Alumni Akpol 1997 ini.
“Karena sekecil apapun informasinya akan sangat berguna untuk pihak kepolisian, sehingga mohon bantuan kerjasama masyarakat untuk informasinya agar bisa segera dilakukan penindakan “, tutup Kabid Humas. [EFFENDI]
-
FOTO08/05/2025 22:46 WIB
FOTO: Diskusi Publik Rencana Revisi RUU Pemilu
-
NASIONAL08/05/2025 16:35 WIB
Polda Metro Jaya Periksa Tiga Anggota TPUA Soal Pencemaran Nama Baik Jokowi
-
EKBIS08/05/2025 16:25 WIB
Serapan Tembus 2.000.524 Ton Setara Beras, Stok Bulog Tembus 3,6 Juta Ton
-
NASIONAL08/05/2025 17:00 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Lebih dari 100 Pelaku Narkoba Setiap Pekan
-
OLAHRAGA08/05/2025 22:00 WIB
Empat Kota Dicoret! FIFA Pilih 8 Stadion Tuan Rumah Piala Dunia Putri 2027 di Brasil,
-
EKBIS08/05/2025 20:30 WIB
Ekonomi Jatim Tumbuh 5% di Triwulan I 2025, Ungguli Nasional dan Provinsi Besar Lain
-
RAGAM08/05/2025 19:00 WIB
Resmi Menikah, Luna Maya dan Maxime Bouttier Gelar Akad Nikah Penuh Haru di Bali
-
JABODETABEK08/05/2025 19:30 WIB
Kejati DKI Jakarta Tuntut Hukuman Mati 30 Bandar Narkoba dalam Dua Tahun