Berita
Tak Terbukti Bersalah, Hakim PN Jakut Vonis Bebas Subandi Gunadi

AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memutus terdakwa Subandi Gunadi bebas dari jerat hukum. Pada putusan lepas (onslaq), Ketua Majelis Hakim Togi Pardede menyatakan, terdakwa bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Majelis Hakim PN Jakut sangat bijaksana dan dapat melihat duduk perkara secara riil, sekalipun dibungkus dengan BAP dari kepolisian,” ujar Joko Cahyono, kuasa hukum Subandi Gunadi di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Menurut dia, hakim beranjak pada alat bukti yang diajukan, antara lain, keterangan saksi-saksi dari korban maupun terdakwa, bukti surat dan petunjuk yang selanjutnya diperkuat dengan pendapat ahli di persidangan.
“Semuanya menunjuk pada hubungan hukum keperdataan, tidak ada unsur pidana,” katanya.
Secara maraton, dikatakan dia, sejak proses lidik dan sidik di Polda Metro Jaya hingga tahapan penuntutan oleh kejaksaan sebenarnya telah nampak kerangka perkara dan ranah hukumnya dengan jelas yakni lingkup keperdataan. Namun, nampak dikriminilisasi.
“Pada prosesnya terkesan dipaksakan, hingga berujung pada persidangan pidana dengan terdakwa Subandi Gunadi di PN Jakarta Utara,” katanya.
“Sejauh ini kami menganggap putusan hakim sudah arif dan menurut kami data ini vrijspraak,” imbuhnya.
Ia berharap, pasca putusan tersebut nama baik terdakwa beserta keluarga dipulihkan. Karena selama ini terdakwa dianggap sebagai penipu.
“Fakta persidangan bukan seperti itu, murni masalah utang piutang yang dikriminalisasi menjadi pidana,” ujarnya.
JPU Hadi Karsono sebelumnya menuntut terdakwa Subandi Gunadi 3 tahun penjara. Kasus ini berawal dari pertemuan terdakwa dengan saksi korban F. Terdakwa saat itu memiliki bisnis properti di antaranya jual beli tanah-rumah termasuk membeli tanah.
Terdakwa yang mengaku kekurangan modal mengajak saksi F untuk meminjamkan uang dengan keuntungan 3-5 persen dari modal. [Kiki Budi Hartawan]
-
OASE18/04/2025 00:01 WIB
Temuan Makam Kuno Bertuliskan Ayat Al-Qur’an di Dekat Tembok Besar China, Betulkah Makam Nabi?
-
POLITIK17/04/2025 19:45 WIB
Ahmad Muzani: Pertemuan Dua Pemimpin Negara Bermanfaat untuk Pemerintahan
-
OTOTEK17/04/2025 16:30 WIB
Yamaha Aerox Alpha vs Yamaha Nmax: Mana Skutik Premium yang Cocok untuk Anda?
-
EKBIS18/04/2025 09:30 WIB
Harga Emas Melonjak Tajam, Pegadaian Catat Rekor Baru di Rp2.045.000 per Gram
-
OLAHRAGA17/04/2025 19:00 WIB
Ini 4 Tim yang Lolos ke Semifinal Liga Champions 2024-2025
-
POLITIK17/04/2025 17:00 WIB
Presiden Prabowo Resmi Sahkan Revisi UU TNI
-
POLITIK17/04/2025 18:00 WIB
Bahlil Lahadalia: Akan Ada Reshuffle Pengurus Partai Golkar
-
EKBIS18/04/2025 10:30 WIB
Harga Kripto 18 April 2025: Bitcoin Stabil, Solana Jadi Bintang