Berita
Tak Terbukti Bersalah, Hakim PN Jakut Vonis Bebas Subandi Gunadi

AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memutus terdakwa Subandi Gunadi bebas dari jerat hukum. Pada putusan lepas (onslaq), Ketua Majelis Hakim Togi Pardede menyatakan, terdakwa bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Majelis Hakim PN Jakut sangat bijaksana dan dapat melihat duduk perkara secara riil, sekalipun dibungkus dengan BAP dari kepolisian,” ujar Joko Cahyono, kuasa hukum Subandi Gunadi di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Menurut dia, hakim beranjak pada alat bukti yang diajukan, antara lain, keterangan saksi-saksi dari korban maupun terdakwa, bukti surat dan petunjuk yang selanjutnya diperkuat dengan pendapat ahli di persidangan.
“Semuanya menunjuk pada hubungan hukum keperdataan, tidak ada unsur pidana,” katanya.
Secara maraton, dikatakan dia, sejak proses lidik dan sidik di Polda Metro Jaya hingga tahapan penuntutan oleh kejaksaan sebenarnya telah nampak kerangka perkara dan ranah hukumnya dengan jelas yakni lingkup keperdataan. Namun, nampak dikriminilisasi.
“Pada prosesnya terkesan dipaksakan, hingga berujung pada persidangan pidana dengan terdakwa Subandi Gunadi di PN Jakarta Utara,” katanya.
“Sejauh ini kami menganggap putusan hakim sudah arif dan menurut kami data ini vrijspraak,” imbuhnya.
Ia berharap, pasca putusan tersebut nama baik terdakwa beserta keluarga dipulihkan. Karena selama ini terdakwa dianggap sebagai penipu.
“Fakta persidangan bukan seperti itu, murni masalah utang piutang yang dikriminalisasi menjadi pidana,” ujarnya.
JPU Hadi Karsono sebelumnya menuntut terdakwa Subandi Gunadi 3 tahun penjara. Kasus ini berawal dari pertemuan terdakwa dengan saksi korban F. Terdakwa saat itu memiliki bisnis properti di antaranya jual beli tanah-rumah termasuk membeli tanah.
Terdakwa yang mengaku kekurangan modal mengajak saksi F untuk meminjamkan uang dengan keuntungan 3-5 persen dari modal. [Kiki Budi Hartawan]
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
-
JABODETABEK14/03/2025
Cepat Tanggap! Polisi Amankan Duo Jambret yang Bikin Resah Warga Bogor
-
EKBIS14/03/2025
Mentan Masih Temukan Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan di Surabaya
-
EKBIS14/03/2025
Serapan Gabah Bulog Tertinggi Selama 5 Tahun dan Siap Hadapi Panen Raya 2025
-
RAGAM14/03/2025
BCL Tersentuh Saat Isi Suara Film Animasi “Jumbo”: Pesannya Begitu Mendalam
-
JABODETABEK14/03/2025
Jakarta Bebas Banjir? Normalisasi Ciliwung Targetkan Pengurangan Risiko Banjir 40 Persen
-
RAGAM14/03/2025
Sadie Sink Gabung Marvel, Siap Beraksi di “Spider-Man 4”!
-
NASIONAL14/03/2025
Presiden Prabowo Setujui Pembukaan Kembali Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Saudi