Berita
Bertaruh Nyawa, HNSI Minta Pengusaha Beri Asuransi ke Nelayan
AKTUALITAS.ID – Para pengusaha atau pemilik kapal motor perikanan diminta tidak main-main dalam memperkerjakan nelayan ABK saat melaut. Alasannya, kerja laut beresiko tinggi terjadi kecelakaan kerja, seperti jatuh ke laut dan tenggelamnya kapal motor.
“Jangan sampai bila terjadi kecelakaan kerja di laut nelayan ABK tidak dapat apa-apa, seperti biaya pengobatan dan lebih sedih lagi sampai terjadi kematian siapa yang menanggungnya itu semua, kecuali dicover asuransi,” ungkap Ketua DPD HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) DKI Jakarta, Dardjamuni kepada aktualitas.id, Senin (13/2/2023).
“Untuk melindungi nelayan ABK diminta para pengusaha/pemilik kapal motor perikanan mengasuransikan mereka di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan,” tukas mantan Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta yang akrab disapa pak Jaja itu.
Dia memberi contoh pernah menemukan kasus nelayan ABK yang jatuh kelaut saat menangkap ikan dan jasadnya tidak ditemukan, pihak keluarga hanya diberitahukan bahwa si ABK hilang, tanpa dapat sesuatu imbalan baik dari pemilik kapal motor maupun asuransi.
“Kejadian semacam itu sangat menyedihkan pihak keluarga karena sudah kehilangan anggota keluarga, namun tidak dapat berbuat apa-apa. Pemilik kapal motor perikanan tidak peduli dengan kejadian itu dan ABK itu juga tidak dilindungi asuransi,” papar Jaja sambil menjelaskan bila nelayan ABK dilindungi dengan asuransi saat terjadi sesuatu, maka dapat santunan berupa Jaminan Kecelakaan, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian.
Menjawab pertanyaan apakah ada sanksi bagi pengusaha/pemilik kapal motor ikan yang tidak melindungi nelayan ABK dengan asuransi, Jaja menjelaskan bila mengacu UU Cipta Kerja wajib bagi pengusaha melindungi nelayan dengan asuransi.
Sementara terpisah Kepala UP3 (Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan) Nusantara Muara Angke, Mahad minta kepada pengusaha atau pemilik kapal motor perikanan yang basecamp di kawasan pelabuhan Muara Angke lebih serius melindungi nelayan ABK dengan asuransi baik itu BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.
“Jangan hanya mempercayai 100 persen kepada pengurus kapal motor ikan untuk mengurus semua kelengkapan saat hendak berangkat melaut menangkap ikan, tapi juga perlu menanyakan apakah semua kru di kapal sudah dicover dengan asuransi,” tutur Mahad.
Tidak hanya itu juga diperhatikan adalah premi yang harus dibayar kepada pihak BPJS.Jangan hanya terdaftar tapi tidak bayar premi asuransi untuk nelayan. Jangan maen kucing – kucingan dengan asuransi, bila tidak terjadi kecelakaan kerja di laut pengurus kapal tersenyum gembira, sebaliknya bila terjadi kecelakaan mereka bingung karena keluarga nelayan ABK menuntut uang duka kepada pengusaha pemilik kapal motor. [Zahari/Mustofa]
-
NUSANTARA14/06/2026 18:30 WIBDedi Mulyadi Gratiskan Sekolah Swasta bagi Puluhan Ribu Siswa di Jawa Barat
-
RAGAM15/06/2026 12:00 WIBBBM Baru B50 Siap Diterapkan 1 Juli
-
POLITIK14/06/2026 18:00 WIBPartai Gelora Siapkan Strategi Baru untuk Pemilu 2029
-
OTOTEK14/06/2026 21:00 WIBWaze Hadirkan Fitur Lampu Merah Saingi Google Maps
-
OTOTEK14/06/2026 19:00 WIBDenny JA Nyatakan Lahirnya Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
-
NASIONAL14/06/2026 20:00 WIBUsai Menang Gugatan, Jusuf Hamka Akan Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen
-
NASIONAL15/06/2026 12:00 WIB85.290 Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air
-
RAGAM14/06/2026 21:00 WIBDari Anak-anak hingga Dewasa, Ritme Kebersamaan Menggema di Main Drum Bareng Vol. 6
















