Buntut Aksi Massa Bakar Bendera PDI Perjuangan, BBHAR Jakarta Pusat Polisikan HMI


AKTUALITAS.ID – Massa mahasiswa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 4 Agustus 2023.

Para massa HMI mengecam relawan PDI Perjuangan yang melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke pihak Kepolisian.

Pada aksi massa HMI juga membakar ban bekas dan bendera PDI Perjuangan sebagai simbol kekecewaan.

Merespon aksi massa HMI, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jakarta Pusat menugaskan Ketua Bidang Advokasi BBHAR PDI Perjuangan Jakpus, Suaib Ubrusun untuk pimpin langkah hukum atas pembakaran bendera PDI Perjuangan tersebut.

Dalam keterangannya, Kepala BBHAR PDIP Jakarta Pusat, Fuad Abdullah didampingi Jesaya Hendra Agusnar Purba selaku sekretaris sangat menyayangkan aksi demonstran mengaku dari HMI justru diwarnai dengan aksi yang tidak bermoral, jauh dari kesan intelektual maupun proporsionalitas identifikasi, kenapa sampai bakar bendera PDI Perjuangan.

“Padahal harusnya mereka tahu dan sadar simbol seperti bendera adalah hal yang sangat dijunjung tinggi dan dihormati oleh kami seluruh warga PDI Perjuangan,” ujar Fuad, Minggu (6/8/2023).

Fuad menjelaskan, sebagaimana pemberitaan yang substansinya adalah dalam rangka protes terhadap upaya langkah hukum terhadap sebagian orang atau entitas yang telah melaporkan seseorang yang bernama Rocky Gerung kepada Kepolisian atas dugaan tindak pidana dalam rumpun ujaran kebencian atau penyebaran berita bohong.

Diketahui bahwa aksi beberapa orang tersebut membawa atribut bendera dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

‘Seharusnya jika benar mereka dari HMI mestinya bisa melakukan protes tersebut secara proporsional sebagai organisasi maupun anggota organisasi yang intelektual,” tukadnya.

Pihaknya menilai langkah protes yang bodoh dan tidak proporsionalitas tersebut yang diklaim sebagai protes dari HMI adalah gaya dan substansi protes yang sangat berbahaya akibat kebodohan mereka.

“Berbahaya yang kami maksudkan adalah harusnya mereka berfikir bahwa dengan anggota Partai terbesar dengan massa riil ideologis harusnya mereka paham bahwa protes dengan nilai subtansi yang tidak terukur akan sangat berpotensi gejolak horizontal dan berbahaya juga jika aparat kepolisian menganggap ini tidak masuk dalam delik yang utuh dan terpenuhi semua unsur pidananya,” beber Fuad.

BBHAR menegaskan, aksi demonstrasi yang diisi dengan praktek pembakaran bendera PDI Perjuangan oleh pihak kelompok yang mengaku HMI, harus diusut tuntas oleh Kepolisian sehingga terang semua variable dan unsur peristiwa yang terjadi yang terjadi yaitu:

Pertama, Siapa sebenarnya pelaku aksi yang melakukan pembakaran dan mengaku dari HMI?

Kedua, Apa motif dan latar belakang sehingga mereka melakukan aksi pembakaran bendera yang sangat dihormati segenap elemen PDI Perjuangan?

“Dengan adanya aksi tersebut kami dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan Cabang Jakarta Pusat dipastikan akan mengambil langkah hukum agar peristiwa tersebut terang benderang dan tidak menjadi kebiasaan yang bodoh yang dapat memecah belah kesatuan warga Indonesia,” Fuad menegaskan.

Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan peristiwa tersebut dengan entitas yang mengaku HMI dalam penyelidikan, Pasal yang akan kami angkat adalah Pasal 156 KUHPidana yang berbunyi:

“Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Red)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>