Berita
Kejagung Tetapkan Ismail Thomas Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi
AKTUALITAS.ID – Anggota DPR RI Komisi I Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (15/8/23).
Dipaparkan bahwa Ismail Thomas adalah seorang kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan juga sempat menjabat sebagai Bupati Kutai Barat (Kubar). Jabatan ini diembannya selama dua periode, yakni 2006-2011 dan 2011-2016.
“Menetapkan tersangka dan penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT Anggota Komisi I DPR RI,” kata Ketut
Ketut menyampaikan, Ismail akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dimulai dari hari ini hingga 3 September 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Ismail berperan dalam melakukan pemalsuan dokumen PT Sendawar Jaya. Hal ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.
Maka dari itu, penyidik menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Tidak lupa, ia juga menyertakan Pasal 55 KUHP.
Pasal 9 sendiri berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. (Red)
-
EKBIS31/12/2025 21:45 WIBCadangan Aset Kripto Indodax Dipertanyakan, OJK Diminta Tegakkan Aturan
-
RIAU31/12/2025 13:00 WIBKapolres Bengkalis Sampaikan Pengungkapan Kasus Sepanjang 2025
-
POLITIK31/12/2025 14:00 WIBWakil Ketua Komisi XIII DPR: Pilkada harus dipilih “secara langsung”
-
EKBIS31/12/2025 11:30 WIBHarga Emas Antam Stabil di Rp2,501 Juta per Gram pada Rabu Ini
-
EKBIS31/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Level Rp16.697 per Dolar AS pada Rabu Pagi
-
NASIONAL31/12/2025 12:30 WIBSah! Presiden Prabowo Teken KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025
-
NASIONAL31/12/2025 16:30 WIBKapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Serentak Pati Hingga Tamtama
-
EKBIS31/12/2025 18:00 WIBPascabencana Sumatera, Wamentan Pastikan Pemulihan Sektor Pertanian

















