Berita
Persiapan Haji 1445 H, Kemenag Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik bagi ASN
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Operasional ibadah haji 1444 H dinyatakan selesai pada 5 Agustus 2023. Kini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mulai mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyelenggarakan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umrah Profesional di Bandung. Sertifikasi digelar bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung, 14 – 18 Agustus 2023. Giat ini diikuti 100 ASN Kementerian Agama, baik dari Kanwil maupun dari Ditjen PHU.
Turut hadir dalam acara ini Rektor UIN Bandung Rosihon Anwar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat Ajam Mustajam, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Bandung, Ahmad Sarbini, dan Kasubdit Bimbingan Jemaah, Khalilurrahman.
Mewakili Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, membuka kegiatan ini. Arsad menggarisbawahi pentingnya sertifikasi untuk memberikan lisensi kepada para pembimbing yang berkompeten. Tujuannya, menjaga “quality assurance” pelaksanaan bimbingan manasik kepada para jemaah haji.
“Ruh pelaksanaan Ibadah Haji terletak pada kemampuan jemaah melaksanakan rangkaian rukun dan wajib haji serta meninggalkan semua larangan ihram. Semua rangkaian pelaksanaan ibadah ini sebagian besar diperoleh jemaah dari para pembimbing atau narasumber yg notabene telah mendapatkan sertifikat pembimbing melalui sertifikasi,” terang Arsad di Bandung, Senin (14/8/2023).
Menurut Arsad, sertifikasi merupakan sanad institusional dari proses pendidikan untuk melisensi para pembimbing mendapatkan legalitas dari negara untuk melaksanakan bimbingan manasik. “Analogi sertifikasi seperti halnya lembaga pendidikan atau madrasah melakukan pendidikan kepada siswa dan menerbitkan ijazah sebagai lisensi,” tegasnya.
Ketua panitia, Arif Rahman, mengatakan, sertifikasi diikuti para peserta yang telah memenuhi kriteria minimal yang ditetapkan. Mereka juga telah mengikuti proses pretest sebagai tolak ukur awal sebelum menerima materi sertifikasi.
“Pada akhir kegiatan, kita akan lakukan post test untuk menilai kembali kompetensi mereka sekaligus mengukur apakah mereka layak mendapat sertifikat pembimbing manasik atau tidak,” paparnya. (Red)
- 
																	   EKBIS30/10/2025 11:15 WIB EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:45 WIB NASIONAL30/10/2025 12:45 WIBCPNS 2026 Resmi Dibuka, Ini 5 Jurusan yang Paling Dibutuhkan dan Berpeluang Besar Lolos 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Bareskrim Polri 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:00 WIB NASIONAL30/10/2025 12:00 WIBPenyegaran Organisasi! Kapolri Jenderal Sigit Lantik 4 Kapolda dan Kadivkum Baru 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 11:45 WIB EKBIS30/10/2025 11:45 WIBTarif Listrik Oktober 2025 Tetap, Berikut Rinciannya untuk Pelanggan PLN 
- 
																	   NUSANTARA30/10/2025 13:00 WIB NUSANTARA30/10/2025 13:00 WIBPemangku Hak Ulayat se-Kabupaten Dairi Dukung PT Dairi Prima Mineral Beroperasi 

 
																	
																															 
									 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




