Berita
Optimalkan PDP, Kominfo Dukung Pembahasan ASEAN MCCs

AKTUALITAS.ID – Keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) berpotensi memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan regulasi itu perlu dibarengi dengan kondisi tata kelola pelindungan data pribadi yang selaras di tingkat global. Di tingkat ASEAN, Kementerian Kominfo mendukung pembahasan The ASEAN Model Contractual Clauses for Cross Border Data Flows (ASEAN MCCs).
“Kami berupaya untuk menyertakan nilai-nilai tersebut yang tercermin dalam UU PDP (Undang Undang Pelindungan Data Pribadi) agar dapat ‘hidup’ dalam tata kelola data global,” tegasnya saat membuka Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi Tahun 2023 yang berlangsung hibrida dari Badung, Bali Rabu (30/08/2023).
Menkominfo menyatakan meski terdapat berbagai legislasi pelindungan data dan privasi di berbagai negara, sifat teknologi internet yang borderless dan memfasilitasi pengiriman data lintas batas membutuhkan pengaturan di tingkat global.
“Hal ini diperlukan agar konvergensi kebijakan yang mendukung interoperabilitas kegiatan pengiriman data dapat terwujud,” ungkapnya.
Saat ini, Kementerian Kominfo terus melakukan advokasi pembahasan isu pelindungan data pribadi di berbagai forum internasional dan regional.
“Di forum internasional, khususnya di Presidensi G20 Indonesia, melalui Digital Economy Working Group. Kami mendorong diskusi terkait kesepahaman bersama mengenai nilai-nilai arus data lintas batas agar mengakomodasi nilai fairness, lawfulness, dan transparency,” jelas Menteri Budi Arie.
Sementara, di tingkat ASEAN, bertepatan dengan momen Keketuaan Indonesia di ASEAN tahun 2023, Indonesia mendukung inisiatif pembahasan lebih lanjut Joint Guide on Model Contractual Clauses for Data Transfer – Use Cases.
“Dokumen ini akan membantu penerapan ASEAN Model Contractual Clauses yang Indonesia dukung di tahun 2021,” tutur Menkominfo.
Di tingkat global, hingga kini belum ada satu framework yang diadopsi oleh berbagai negara. Sifat framework yang ada saat ini masih berbasis organisasi, atau wilayah tertentu. Sebagai contoh, adopsi skema kebijakan APEC CBPR (Asia-Pacific Economic Cooperation Cross-Border Privacy Rules) yang menyediakan kebijakan pengiriman data lintas batas bersifat sukarela dan dikembangkan untuk negara-negara APEC saja (Asia-Pacific Economic Cooperation).
Demikian pula dengan EU GDPR (European Union General Data Protection Regulation), yang merupakan regulasi tingkat regional di Uni Eropa sejatinya hanya berlaku untuk negara Uni Eropa serta Area Kerja Sama Ekonomi Eropa.
“Namun karena ketentuannya yang dianggap relevan dengan kebutuhan pengaturan pelindungan data pribadi saat ini, ketentuan EU GDPR pun banyak dirujuk oleh berbagai negara, termasuk di Indonesia,” tutur Menteri Budi Arie.
Dalam acara itu hadir pula Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Presiden Direktur CBQA Global Yessiva. (Red)
-
NASIONAL05/05/2025 11:01 WIB
Desa Wisata Hariara Pohan Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah untuk Ciptakan Destinasi Bersih dan Lestari
-
JABODETABEK05/05/2025 05:30 WIB
Mau Beraktivitas di Jakarta? Intip Dulu Prakiraan Cuaca 5 Mei 2025
-
OASE05/05/2025 05:00 WIB
Enam ‘Tiket’ Istimewa dari Rasulullah SAW di Hari Akhir
-
NASIONAL05/05/2025 16:30 WIB
Presiden Dukung UU Perampasan Aset, Kejagung: Prabowo Paham dalam Pemberantasan Korupsi
-
EKBIS05/05/2025 09:15 WIB
Beras Mahal, Cabai Rawit Turun: Begini Tren Harga Pokok di Seluruh Indonesia Hari Ini
-
EKBIS05/05/2025 11:30 WIB
Setelah Penguatan Rupiah, Cek Kurs Dollar Bank-Bank Besar
-
NASIONAL05/05/2025 13:00 WIB
Kontroversi UU BUMN: Direksi dan Komisaris Lepas dari Jerat KPK?
-
NASIONAL05/05/2025 15:00 WIB
Jejak Sunyi Gerakan Anarkis di Tanah Air