Berita
Optimalkan PDP, Kominfo Dukung Pembahasan ASEAN MCCs
AKTUALITAS.ID – Keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) berpotensi memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan regulasi itu perlu dibarengi dengan kondisi tata kelola pelindungan data pribadi yang selaras di tingkat global. Di tingkat ASEAN, Kementerian Kominfo mendukung pembahasan The ASEAN Model Contractual Clauses for Cross Border Data Flows (ASEAN MCCs).
“Kami berupaya untuk menyertakan nilai-nilai tersebut yang tercermin dalam UU PDP (Undang Undang Pelindungan Data Pribadi) agar dapat ‘hidup’ dalam tata kelola data global,” tegasnya saat membuka Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi Tahun 2023 yang berlangsung hibrida dari Badung, Bali Rabu (30/08/2023).
Menkominfo menyatakan meski terdapat berbagai legislasi pelindungan data dan privasi di berbagai negara, sifat teknologi internet yang borderless dan memfasilitasi pengiriman data lintas batas membutuhkan pengaturan di tingkat global.
“Hal ini diperlukan agar konvergensi kebijakan yang mendukung interoperabilitas kegiatan pengiriman data dapat terwujud,” ungkapnya.
Saat ini, Kementerian Kominfo terus melakukan advokasi pembahasan isu pelindungan data pribadi di berbagai forum internasional dan regional.
“Di forum internasional, khususnya di Presidensi G20 Indonesia, melalui Digital Economy Working Group. Kami mendorong diskusi terkait kesepahaman bersama mengenai nilai-nilai arus data lintas batas agar mengakomodasi nilai fairness, lawfulness, dan transparency,” jelas Menteri Budi Arie.
Sementara, di tingkat ASEAN, bertepatan dengan momen Keketuaan Indonesia di ASEAN tahun 2023, Indonesia mendukung inisiatif pembahasan lebih lanjut Joint Guide on Model Contractual Clauses for Data Transfer – Use Cases.
“Dokumen ini akan membantu penerapan ASEAN Model Contractual Clauses yang Indonesia dukung di tahun 2021,” tutur Menkominfo.
Di tingkat global, hingga kini belum ada satu framework yang diadopsi oleh berbagai negara. Sifat framework yang ada saat ini masih berbasis organisasi, atau wilayah tertentu. Sebagai contoh, adopsi skema kebijakan APEC CBPR (Asia-Pacific Economic Cooperation Cross-Border Privacy Rules) yang menyediakan kebijakan pengiriman data lintas batas bersifat sukarela dan dikembangkan untuk negara-negara APEC saja (Asia-Pacific Economic Cooperation).
Demikian pula dengan EU GDPR (European Union General Data Protection Regulation), yang merupakan regulasi tingkat regional di Uni Eropa sejatinya hanya berlaku untuk negara Uni Eropa serta Area Kerja Sama Ekonomi Eropa.
“Namun karena ketentuannya yang dianggap relevan dengan kebutuhan pengaturan pelindungan data pribadi saat ini, ketentuan EU GDPR pun banyak dirujuk oleh berbagai negara, termasuk di Indonesia,” tutur Menteri Budi Arie.
Dalam acara itu hadir pula Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Presiden Direktur CBQA Global Yessiva. (Red)
-
NASIONAL14/03/2026 13:00 WIBAhmad Sahroni: Polisi Harus Transparan soal Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
-
DUNIA14/03/2026 12:00 WIBCENTCOM Pastikan 6 Awak KC-135 Tewas dalam Kecelakaan
-
FOTO15/03/2026 02:42 WIBFOTO: Nurani Astra Serahkan 20 Unit Ambulans untuk Penanganan Bencana Aceh dan Sumatra
-
NASIONAL14/03/2026 14:00 WIBMenag: Umat Islam Dua Kali Rugi Jika Boikot Produk Pro-Israel
-
DUNIA14/03/2026 15:00 WIBIran: Perang Tak Bisa Dimenangkan dengan Cuitan
-
OTOTEK14/03/2026 12:30 WIBPolisi Ungkap Modus Smishing yang Bisa Curi Data Pribadi
-
NASIONAL14/03/2026 21:00 WIBBahlil: Impor LPG Indonesia Dialihkan dari Timur Tengah, Pasokan Energi Dipastikan Aman
-
JABODETABEK14/03/2026 17:00 WIB10 Rumah dan Dua Lapak Hangus Dilalap Api di Pesanggrahan

















