Pengadaan Antropometri di Kemenkes Diduga Tidak Sesuai Aturan


Gedung-kemenkes. FOTO/cpns.kemkes.go.id

AKTUALITAS.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengesahkan anggaran bagi Kementerian Kesehatan untuk Pengadaan sebanyak 43 ribu set Antropometri.

Pengadaan 43 ribu Antropometri tersebut telah dilakukan pembelian Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dengan PPK Kemenkes Apriansyah dan KPA dr. Niken.

Namun pada saat pengadaannya, diduga adanya indikasi penyimpangan dengan membeli merk yang ternyata belum mempunyai stok yang cukup seperti yang di butuhkan Kemenkes. Dengan dalih yang telah dibeli di Batch 1 tidak akan dibeli di Batch 2.

Indikasi penyimpangan ini diduga dilakukan oleh Pejabat tinggi di Kemenkes yang menekan PPK untuk merubah rekapan data untuk memenangkan merk tertentu atau salah satu vendor. Bukan berdasarkan ketersediaan stok seperti data survey yang telah dilakukan oleh Tim Biro PBJ kemenkes.

Sebelumnya, PBJ membentuk Tim yang diketuai oleh PPK Apriansyah melakukan survey ke semua Pabrik penyedia yang telah memenuhi persyaratan serta masuk ke dalam estalasi Konsolidassi yang dibuat Biro PBJ melalui E Calatog.

Namun, pembelian Pengadaan di Kemenkes yang seharusnya melalui satu pintu yaitu Biro PBJ, diduga dijadikan alat untuk oknum pejabat tertentu mengatur semua pengadaan di Biro PBJ.

Hasil dari penelusuran di KPPU dan LKPP untuk mengkonfirmasi apakah prosedur pengadaan produk yang sudah dibeli di Batch 1 tidak Boleh dibeli di batch 2.

Namun, KPPU mengatakan justru menjamin semua perusahaan untuk bisa ikut pengadaan secara fair dan jujur. Sepakat dengan KPPU, LKPP juga membantah adanya aturan yang melarang pemenang pengadaan di pengadaan sebelumnya tidak boleh ikut dipengadaan selanjutnya.

Sebagai informasi, Antropometri merupakan alat ukur yang berfungsi untuk pengukuran berat badan, panjang, tinggi badan, lingkar lengan atas dan kepala. Antropometri Kit juga merupakan alat penting dalam mendeteksi stunting pada anak.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>