Dipicu Masalah Ekonomi, Ribuan Istri di Kabupaten Situbondo Gugat Cerai Suami


Kantor Pengadilan Agama Situbondo (ist)

AKTUALITAS.ID – Pengadilan Agama Situbondo mencatat bahwa sejak Januari hingga Desember 2023, terdapat 2.438 kasus yang ditangani, dan sebanyak 1.134 kasus merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh istri.

Kasus perceraian muncul karena masalah ekonomi yang menjadi pemicu utama ribuan perempuan di Kabupaten Situbondo.  

“Dari 1.134 gugatan cerai, sebanyak 978 sudah diputus oleh majelis hakim. Selain itu, terdapat 591 cerai talak yang diajukan oleh pihak suami, dan 510 di antaranya sudah diputus oleh majelis hakim. Berarti terdapat 1.488 janda dan duda baru di Kabupaten Situbondo sepanjang tahun ini,” kata Hendra Agus Junaidi, selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1A Situbondo, Kamis (21/12). 

“Dengan rata-rata usia 25 tahun, faktor tertinggi kasus perceraian adalah masalah ekonomi,” sambungnya.

Selain masalah ekonomi, penyebab lain pengajuan cerai oleh pihak istri melibatkan suami yang sering mabuk-mabukan, meninggalkan salah satu pihak, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perselisihan atau pertengkaran berkelanjutan.

“Dari perkara yang kami terima, memang didominasi oleh cerai gugat dari pihak istri dengan penyebab bervariasi seperti yang telah kami sampaikan,” pungkasnya. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>