Berita
Pengancam Anies Baswedan Diamankan Polisi

AKTUALITAS.ID – Bareskrim Mabes Polri dan Jawa Timur menangkap pemilik akun yang membuat unggahan bernada ancaman menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. Penangkapan dilakukan di Jember, Sabtu (13/1/2024).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, terduga pelaku adalah pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK.
“Pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembak terhadap salah satu pasangan calon sudah ditangkap tadi pagi di daerah Jawa Timur, tepatnya TKP-nya di Jember,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta.
Sandi memaparkan, pelaku yang berinisial AWK berumur 23 tahun itu ditangkap pada pukul 09.30 WIB. Penangkapan atas kerja sama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Alhamdulillah diizinkan oleh Gusti Allah atas doa-doa teman-teman sekalian bahwa pelaku ditangkap tadi pagi berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Siber Polda Jawa Timur yang telah berkolaborasi,” tuturnya.
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim dan Polda Jawa Timur masih memeriksa terduga pelaku terkait motif dan latar belakang. Dari hasil pemeriksaan awal, Sandi mengungkapkan, pelaku berinisial AWK mengakui sebagai pemilik akun TikTok yang membuat unggahan bernada ancaman terhadap Anies Baswedan.
“Bahwa pelaku sudah mengakui benar dia yang mencuit, yang mempunyai akun tersebut. Namun lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik itu motifnya, kemudian hal lainnya,” bebernya.
Sandi memastikan terduga pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung salah satu paslon atau partai politik lainnya. Dari penangkapan, penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku untuk membuat cuitan pengancaman.
Polisi tidak menemukan adanya senjata saat dilakukan penangkapan pelaku. Saat ini pelaku diancam dengan Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, akun pengguna X @sleepyiysloth mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan komentar di platform TikTok dengan komentar bernada ancaman. Komentar yang ditulis @Rifanariansyah itu bertuliskan “Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?”. [Juniar Arbianto/Ari Wibowo]
-
OLAHRAGA17/06/2025 21:00 WIB
PON Bela Diri 2025 Digelar di Kudus, KONI Gandeng Djarum Foundation
-
POLITIK17/06/2025 22:30 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU Madiun, Terbukti Rangkap Jabatan Pengurus Partai
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
DUNIA17/06/2025 22:00 WIB
21 Negara Islam Serukan Gencatan Senjata dan Kecam Agresi Israel ke Iran
-
FOTO17/06/2025 22:15 WIB
FOTO: Diskusi KWP Bersama DPR Bahas RUU Penyiaran
-
DUNIA18/06/2025 10:15 WIB
Langit Teheran Membara: Israel Kembali Gempur Iran dengan 60 Pesawat Tempur
-
RAGAM18/06/2025 01:00 WIB
Arbani Yasiz dan Raissa Ramadhani Resmi Bertunangan, Momen Manis Diunggah di Instagram
-
JABODETABEK18/06/2025 05:30 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem! Petir dan Hujan Guyur Jabodetabek Rabu 18 Juni 2025