Berita
Pengadilan Jepang Hukum Mati Pelaku Pembakaran Studio Kyoto Animation
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Jepang pada Kamis (25/1) menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pelaku pembakaran studio animasi di Kyoto pada tahun 2019 yang menewaskan 36 orang.
Pengadilan Distrik Kyoto memutuskan bahwa Shinji Aoba dalam keadaan sehat mental sewaktu melakukan serangan tersebut.
Aoba termotivasi untuk melancarkan aksi kejinya, usai meyakini bahwa KyoAni telah menjiplak novel yang dia buat untuk kontes mereka.
Merasa kesal karyanya dicuri, Aoba masuk ke studio untuk memercikan bensin di lantai dasar dan membakar studi tersebut pada hari kerja.
“Saya merasa tidak punya pilihan lain selain melakukan apa yang saya lakukan. Saya merasa sangat menyesal dan perasaan itu mencakup rasa bersalah.” Kata Aoba.
Akibatnya, setengah dari total 70 pekerja di KyoAni meninggal dan korban yang selamat mengalami gangguan psikologis atau trauma.
Aoba sendiri juga menderita luka bakar lebih dari 90 persen di tubuhnya, sehingga baru ditangkap polisi usai pulih dari operasi.
Perlu diketahui, Jepang akan menerapkan hukuman mati pada kejahatan paling serius, seperti pembunuhan secara berulang.
Mereka yang dihukum mati akan berada di balik jeruji besi selama bertahun-tahun atau akan dilakukan dengan cara digantung.(YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL29/12/2025 23:00 WIBProyeksi Produksi Tahun Depan Meningkat, Pemerintah Optimalkan Serapan Beras Awal Tahun 2026
-
OASE30/12/2025 05:00 WIBPahami Isi Kandungan Surat Al Kafirun dan Asbabun Nuzulnya
-
NUSANTARA29/12/2025 22:30 WIBPilkades Elektronik Karawang Pangkas Biaya TPS
-
OLAHRAGA29/12/2025 23:30 WIBTimnas Futsal U-16 Indonesia Juara Futsal ASEAN U-16 2025
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
OLAHRAGA29/12/2025 22:00 WIBNorris Ungkap Dapat Dukungan dari Hamilton Diajang F1
-
POLITIK30/12/2025 06:00 WIBDemokrat Minta Aspirasi Masyarakat Ditampung soal Usulan Pilkada Lewat DPRD
-
POLITIK30/12/2025 07:00 WIBEddy Soeparno: Pilkada oleh DPRD Sejalan dengan Sila Keempat Pancasila