Berita
Siskaeee Cabut Permohonan Praperadilan Terkait Status Tersangka Kasus Film Porno
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Fransisca Candra Novita atau karib disapa Siskaeee, mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus film porno di Jakarta Selatan (Jaksel). Namun, Siskaeee mencabut gugatan tersebut untuk kembali mendaftarkannya terkait penangkapan dan penahanan oleh Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dilakukan pihak Siskaeee setelah mencabut permohonan praperadilan yang teregister di PN Jaksel dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pencabutan permohonan praperadilan itu, disampaikan tim kuasa hukum Siskaeee, di ruang sidang 4, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
“Iya kita mencabut dulu (pra peradilan), kemudian nanti kita akan masukkan lagi,” kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Dijelaskan Tofan, pihaknya mencabut permohonan pra peradilan kasus yang dialami kliennya tersebut lantaran ada yang perlu dikoreksi.
“Kemarin itu terkait penetapan tersangkanya, cuman setelah itu dilakukan penahanan, kita belum masukkan itu. Jadi ktia cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan, penahanannya juga, supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya,” paparnya.
Saat ini Tofan menjelaskan pihaknya masih menyusun draf untuk nantinya kembali mengajukan permohonan pra peradilan.
“Biar kita susun dulu. Hari ini, tadi kan sidangnya diskors, untuk supaya kita buatkan pencabutan surat permohonan pencabutanya,” paparnya.
Sekedar informasi, tersangka kasus produksi film porno di Jaksel Siskaeee mengajukan permohonan praperadilan.
“Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Selasa (16/2/2024).
Dalam perkara ini ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yakni Sri Rejeki Marshinta.
“Hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu Senin 22 Januari 2024,” kata Humas PN Jaksel. (YAN KUSUMA/RAFI)
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 08:30 WIB EKBIS31/10/2025 08:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp16.620 Per Dolar AS 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   JABODETABEK31/10/2025 06:00 WIB JABODETABEK31/10/2025 06:00 WIBWaspadai Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 
- 
																	   OTOTEK31/10/2025 10:00 WIB OTOTEK31/10/2025 10:00 WIBBaterai 7.000mAh dan DesainTipis, Realme 15T 5G Rilis di Indonesia 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
											 
											 
											 
											 
											