Berita
KPU Jambi: Ada 4 Alasan Pengajuan Pindah Domisili, Batas Akhir Hingga 7 Februari 2024
AKTUALITAS.ID – Proses pengurusan pindah memilih masih dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 7 Februari 2024 atau H-7 sebelum pencoblosan.
Namun, tidak semua calon pemilih bisa mengajukan pindah memilih untuk Pemilu 14 Februari mendatang.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi Mantan Salah satu Media terkenal diprovinsi jambi mengatakan, ada empat alasan pindah memilih hingga tanggal 7 Februari 2024.
Pertama dikatakannya adalah pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit berserta pendamping, kedua karena bencana.
Ketiga kata pria yang akrab dipanggil Paul ini, pemilih yang sedang menjalankan tugas di hari pemungutan suara.
Terakhir lanjut Paul, tahanan rumah tahanan (rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lepas).
“Untuk tahanan Rutan atau Lapas proses pindah untuk Tahanan Rutan atau Lapas proses pindah memilihnya dilakukan secara kolektif karena lokasi khusus ( Loksus ) ,” jelas Fahrul Rozi
Dalam prosesnya, KPU akan koordinasi langsung dengan TPS yang ada di lokasi khusus tersebut .
“Kalau dia masuk dalam Daftar Pemilih Tetap ( (DPT) maka dia masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan ( DPtb ).,kalau tidak terdaftar menggunakan daftar pemilih khusus ( DPK ) ,” imbuhnya (EFFENDI/RAFI).
-
NASIONAL26/05/2026 10:00 WIBGolkar Minta Negara Hadir untuk Selamatkan Guru Honorer
-
JABODETABEK26/05/2026 07:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 5 Titik Hari Ini
-
OASE26/05/2026 05:00 WIBKhutbah Terakhir Nabi Muhammad SAW yang Mengguncang Sejarah Islam
-
POLITIK26/05/2026 14:00 WIBGKSR Desak Hapus Ambang Batas Parlemen dalam Revisi UU Pemilu
-
EKBIS26/05/2026 16:00 WIBIni Alasan Pemerintah Tutup Puluhan Gerai Indomaret dan Alfamart
-
RIAU26/05/2026 12:30 WIBModus Baru Kejahatan Siber, Polda Riau Ringkus Pembuat Website Bank Palsu
-
PAPUA TENGAH26/05/2026 13:30 WIBDinkes Mimika Evaluasi Promkes dan Microsite, Diikuti 26 Puskesmas
-
JABODETABEK26/05/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Selasa 26 Mei 2026 Cerah Merata