Connect with us

Berita

Sidang SYL: Jaksa Hadirkan Empat Pejabat Kementan Sebagai Saksi

Published

on

AKTUALITAS.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa empat pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan rekan-rekannya.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) pada hari Senin ini menyoroti dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar yang diduga dilakukan oleh SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alsintan Muhammad Hatta.

“Hari ini, Tim Jaksa menghadirkan saksi-saksi. Mereka merupakan bagian penting dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Senin.

Salah satu saksi, Raden Kiky Mulya Putra, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, menyampaikan kesaksiannya, “Saya hadir untuk memberikan keterangan sejujurnya demi keadilan dan integritas dalam pemberantasan korupsi.”

Aris Andrianto, Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan, menambahkan, “Kami berkomitmen untuk mendukung proses hukum demi tegaknya supremasi hukum di negara kita.”

Jaksa menyoroti bahwa pengumpulan uang dari pejabat eselon Kementan dilakukan oleh Muhammad Hatta, yang bertindak sebagai koordinator. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan keluarganya.

Kasus ini mencuat ke permukaan karena melibatkan dugaan korupsi dalam lingkup kementerian. Sidang lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait fakta-fakta yang terungkap dan menguatkan penegakan hukum di Indonesia. (YAN KUSUMA/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending