Berita
Gugatan TikTok Terhadap Pemerintah AS: Pertarungan Antara Keamanan dan Kebebasan
AKTUALITAS.ID – Pada Selasa (7/5), TikTok, platform hiburan video daring yang populer, bersama perusahaan induknya, ByteDance, mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Amerika Serikat. Langkah ini merupakan respons terhadap undang-undang baru yang memaksa ByteDance untuk menjual TikTok atau menghadapi larangan nasional di AS.
Dalam pernyataannya kepada Pengadilan Banding untuk Wilayah Distrik Columbia, TikTok menegaskan bahwa undang-undang tersebut merupakan langkah drastis dan belum pernah terjadi sebelumnya. TikTok dipandang sebagai “forum daring aktif untuk ucapan dan ekspresi terlindungi” yang digunakan oleh jutaan warga Amerika untuk berbagi dan menonton konten.
TikTok menambahkan bahwa RUU larangan tersebut bersifat inkonstitusional karena secara gamblang menargetkan satu platform spesifik dengan larangan permanen dan nasional. Undang-undang ini disebut sebagai “Undang-Undang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Pesaing Asing.”
Meskipun undang-undang memberi ByteDance waktu untuk menjual TikTok kepada pembeli non-China, TikTok mengklaim bahwa pilihan tersebut tidak memungkinkan secara komersial, teknologi, maupun hukum.
Tindakan larangan terhadap TikTok atas alasan keamanan nasional AS telah menuai kritik dari berbagai pihak di dalam dan di luar negeri. Banyak yang mempertanyakan motivasi di balik langkah Washington ini dan menyoroti potensi pelanggaran terhadap hak konstitusional serta prinsip persaingan yang sehat.
Dalam tanggapannya, TikTok menegaskan bahwa gugatan ini bukan hanya tentang kepentingannya sebagai platform, tetapi juga tentang prinsip kebebasan berekspresi dan keadilan dalam persaingan bisnis.
“Larangan terhadap TikTok jelas inkonstitusional,” kata TikTok, “dan oleh karena itu kami memilih untuk bertarung.” (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL07/07/2026 13:00 WIBFernando Emas Desak Dody Hanggodo Minta Maaf
-
RAGAM07/07/2026 14:30 WIBErupsi Anak Krakatau Hantam Wisata Selat Sunda
-
NASIONAL07/07/2026 16:00 WIBRUU Keaman Siber Beri Peran Penyidikan bagi TNI, Ini Kata Komisi I
-
NASIONAL07/07/2026 18:00 WIBKPK Periksa Sembilan Saksi Kasus Suap Bupati Muara Enim
-
JABODETABEK07/07/2026 13:30 WIBLift Barang Roxy Makan Korban Jiwa
-
NASIONAL07/07/2026 19:44 WIBLonjakan Harta Zita Anjani, AHY, dan Ibas di LHKPN Berujung Desakan Audit dan Laporan ke KPK
-
RAGAM07/07/2026 15:30 WIBNegara Milik Andara? Gurita Kekuasaan Raffi Ahmad Kepung BUMN dan Birokrasi
-
NASIONAL07/07/2026 14:00 WIBPKS Desak Perda Larang Kampanye LGBTQ

















