Gugatan TikTok Terhadap Pemerintah AS: Pertarungan Antara Keamanan dan Kebebasan


Ilustrasi. Logo TikTok. (ist)

AKTUALITAS.ID – Pada Selasa (7/5), TikTok, platform hiburan video daring yang populer, bersama perusahaan induknya, ByteDance, mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Amerika Serikat. Langkah ini merupakan respons terhadap undang-undang baru yang memaksa ByteDance untuk menjual TikTok atau menghadapi larangan nasional di AS.

Dalam pernyataannya kepada Pengadilan Banding untuk Wilayah Distrik Columbia, TikTok menegaskan bahwa undang-undang tersebut merupakan langkah drastis dan belum pernah terjadi sebelumnya. TikTok dipandang sebagai “forum daring aktif untuk ucapan dan ekspresi terlindungi” yang digunakan oleh jutaan warga Amerika untuk berbagi dan menonton konten.

TikTok menambahkan bahwa RUU larangan tersebut bersifat inkonstitusional karena secara gamblang menargetkan satu platform spesifik dengan larangan permanen dan nasional. Undang-undang ini disebut sebagai “Undang-Undang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Pesaing Asing.”

Meskipun undang-undang memberi ByteDance waktu untuk menjual TikTok kepada pembeli non-China, TikTok mengklaim bahwa pilihan tersebut tidak memungkinkan secara komersial, teknologi, maupun hukum.

Tindakan larangan terhadap TikTok atas alasan keamanan nasional AS telah menuai kritik dari berbagai pihak di dalam dan di luar negeri. Banyak yang mempertanyakan motivasi di balik langkah Washington ini dan menyoroti potensi pelanggaran terhadap hak konstitusional serta prinsip persaingan yang sehat.

Dalam tanggapannya, TikTok menegaskan bahwa gugatan ini bukan hanya tentang kepentingannya sebagai platform, tetapi juga tentang prinsip kebebasan berekspresi dan keadilan dalam persaingan bisnis. 

“Larangan terhadap TikTok jelas inkonstitusional,” kata TikTok, “dan oleh karena itu kami memilih untuk bertarung.” (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>