Berita
Gugatan Pailit PT MBC di PN Surabaya Diduga Kuat Ada Kongkalikong
AKTUALITAS.ID – PT Mahkota Berlian Cemerlang (PT MBC) telah dinyatakan keadaan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No. 40/Pdt.Sus-PKPU/2023 PN.Niaga.Sby., tanggal 6 Juli 2023.
Salah satu kreditor PT MBC, Agus Supriyo menyampaikan, GLL yang diajukan oleh PT MBC yang dalam kondisi pailit tersebut tidak berdasar dan merugikan para kreditor terutama kreditor konkuren yang sebelumnya sudah termuat di dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) tanggal 4 September 2023.
Di dalam GLL tersebut, secara garis besar PT MBCmeminta dua hal. Pertama, meminta agar para kreditor yang terlambat mendaftarkan tagihan kepada Tim Kurator agar dimasukkan ke dalam Daftar Piutang Tetap.
“Kedua, PT MBC meminta agar peristiwa yang ada diselesaikan secara keperdataan dan mencabut Laporan Polisi yang ada” kata Agus dalam keterangan rilisnya yang diterima pantausidang.com Rabu malam (22/5/2024).
Menurut Agus, kejanggalan dan dugaan penyimpangan terjadi dimulai dari proses Pengajuan Gugatan Lain-Lain (GLL) yang diajukan oleh PT MBC yang terkesan tidak terbuka sampai dengan dikabulkannya GLL dalam Perkara Nomor : 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby.
“Putusan atas GLL tersebut tentu sangat merugikan para kreditor, termasuk pelapor, yang sebelumnya sudah mendaftarkan piutang dan masuk ke dalam DPT tanggal 4 September 2023, karena dengan dimasukkannya nama-nama Kreditor yang terlambat/tidak mendaftarkan piutangnya tersebut ke dalam DPT, tentu akan merubah jumlah Kreditor yang terdaftar dalam DPT sebelumnya, sehingga berpotensi mengurangi prosentase pembagian yang kemungkinan akan diperoleh Para Kreditor termasuk pelapor,” terangnya.
Hal yang sama juga diutarakan Hufron selaku Kuasa Hukum yang turut mendampingi mengatakan, permintaan dalam GLL tersebut tidak sesuai dengan hukum.
“Pertama, GLL tersebut sebenarnya cacat formil yaitu PT MBC tidak memiliki legal standing untuk mengajukan GLL, para kreditor yang disebut di dalam GLL tidak ditarik sebagai pihak dan nilai/dasar piutangnya juga tidak diuraikan secara jelas,” tutur Hufron.
“Kedua, Pasal 27 jo. Pasal 133 ayat (2) UU Kepailitan sebenarnya sudah jelas mengatur bahwa piutang yang tidak didaftarkan atau didaftarkan setelah lewat jangka waktu yang ditentukan (terlambat) dengan alasan apapun sebenarnya tidak diterima/tidak dicocokkan,” sambung Hufron.
Ketiga, lanjut Hufron, GLL tersebut terkesan ditujukan untuk mengintervensi proses pidana Laporan Polisi (LP) dari Para Kreditor. Padahal, kata Hufron, perkara GLL dan LP masuk dalam jurisdiksi yang berbeda.
Untuk itulah menurut Hufron merasa aneh terhadap majelis hakim yang tetap mengabulkan GLL tersebut. Menurutnya, pertimbangan hukum putusan tersebut janggal.
Sebab, kata Hufron, terdapat pasal-pasal tertentu yang seakan-akan penggunaannya dipelintir untuk membenarkan GLL. Sehingga nama-nama Kreditor yang awalnya terlambat/tidak mendaftarkan tagihan akhirnya dimasukkan ke dalam Daftar Piutang Tetap.
Disamping itu, Hufron mempertanyakan atas putusan perkara GLL yang masuk ranah perdata khusus tersebut justru. Menurutnya, putusan tersebut seperti putusan Praperadilan atau Penghentian Penyidikan (SP3) dalam proses pidana.
“Karena mengabulkan permintaan PT. MBC agar Tergugat (Kurator) dihukum untuk mencabut Laporan Polisi. Kejanggalan demi kejanggalan pada akhirnya menunjukkan adanya dugaan yang sangat kuat “kecil kemungkinan diputus tidak sesuai hukum seperti itu bila tidak ada “kongkalikong” yang saling menguntungkan secara melawan hukum,” pungkasnya [Noufal/Kiki Budi Hartawan]
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
JABODETABEK28/10/2025 06:30 WIBPos Depok Siaga 3, BPBD DKI Peringatkan 41 Wilayah di Bantaran Kali Waspada Banjir
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi

















