Berita
Gugatan Pailit PT MBC di PN Surabaya Diduga Kuat Ada Kongkalikong

AKTUALITAS.ID – PT Mahkota Berlian Cemerlang (PT MBC) telah dinyatakan keadaan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No. 40/Pdt.Sus-PKPU/2023 PN.Niaga.Sby., tanggal 6 Juli 2023.
Salah satu kreditor PT MBC, Agus Supriyo menyampaikan, GLL yang diajukan oleh PT MBC yang dalam kondisi pailit tersebut tidak berdasar dan merugikan para kreditor terutama kreditor konkuren yang sebelumnya sudah termuat di dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) tanggal 4 September 2023.
Di dalam GLL tersebut, secara garis besar PT MBCmeminta dua hal. Pertama, meminta agar para kreditor yang terlambat mendaftarkan tagihan kepada Tim Kurator agar dimasukkan ke dalam Daftar Piutang Tetap.
“Kedua, PT MBC meminta agar peristiwa yang ada diselesaikan secara keperdataan dan mencabut Laporan Polisi yang ada” kata Agus dalam keterangan rilisnya yang diterima pantausidang.com Rabu malam (22/5/2024).
Menurut Agus, kejanggalan dan dugaan penyimpangan terjadi dimulai dari proses Pengajuan Gugatan Lain-Lain (GLL) yang diajukan oleh PT MBC yang terkesan tidak terbuka sampai dengan dikabulkannya GLL dalam Perkara Nomor : 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby.
“Putusan atas GLL tersebut tentu sangat merugikan para kreditor, termasuk pelapor, yang sebelumnya sudah mendaftarkan piutang dan masuk ke dalam DPT tanggal 4 September 2023, karena dengan dimasukkannya nama-nama Kreditor yang terlambat/tidak mendaftarkan piutangnya tersebut ke dalam DPT, tentu akan merubah jumlah Kreditor yang terdaftar dalam DPT sebelumnya, sehingga berpotensi mengurangi prosentase pembagian yang kemungkinan akan diperoleh Para Kreditor termasuk pelapor,” terangnya.
Hal yang sama juga diutarakan Hufron selaku Kuasa Hukum yang turut mendampingi mengatakan, permintaan dalam GLL tersebut tidak sesuai dengan hukum.
“Pertama, GLL tersebut sebenarnya cacat formil yaitu PT MBC tidak memiliki legal standing untuk mengajukan GLL, para kreditor yang disebut di dalam GLL tidak ditarik sebagai pihak dan nilai/dasar piutangnya juga tidak diuraikan secara jelas,” tutur Hufron.
“Kedua, Pasal 27 jo. Pasal 133 ayat (2) UU Kepailitan sebenarnya sudah jelas mengatur bahwa piutang yang tidak didaftarkan atau didaftarkan setelah lewat jangka waktu yang ditentukan (terlambat) dengan alasan apapun sebenarnya tidak diterima/tidak dicocokkan,” sambung Hufron.
Ketiga, lanjut Hufron, GLL tersebut terkesan ditujukan untuk mengintervensi proses pidana Laporan Polisi (LP) dari Para Kreditor. Padahal, kata Hufron, perkara GLL dan LP masuk dalam jurisdiksi yang berbeda.
Untuk itulah menurut Hufron merasa aneh terhadap majelis hakim yang tetap mengabulkan GLL tersebut. Menurutnya, pertimbangan hukum putusan tersebut janggal.
Sebab, kata Hufron, terdapat pasal-pasal tertentu yang seakan-akan penggunaannya dipelintir untuk membenarkan GLL. Sehingga nama-nama Kreditor yang awalnya terlambat/tidak mendaftarkan tagihan akhirnya dimasukkan ke dalam Daftar Piutang Tetap.
Disamping itu, Hufron mempertanyakan atas putusan perkara GLL yang masuk ranah perdata khusus tersebut justru. Menurutnya, putusan tersebut seperti putusan Praperadilan atau Penghentian Penyidikan (SP3) dalam proses pidana.
“Karena mengabulkan permintaan PT. MBC agar Tergugat (Kurator) dihukum untuk mencabut Laporan Polisi. Kejanggalan demi kejanggalan pada akhirnya menunjukkan adanya dugaan yang sangat kuat “kecil kemungkinan diputus tidak sesuai hukum seperti itu bila tidak ada “kongkalikong” yang saling menguntungkan secara melawan hukum,” pungkasnya [Noufal/Kiki Budi Hartawan]
-
RAGAM28/08/2025 16:00 WIB
Sulit di Bacanya, Inilah Nama Orang Terpanjang di Indonesia
-
NASIONAL28/08/2025 22:30 WIB
Demo Aksi Berujung Ricuh, Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob
-
FOTO28/08/2025 12:31 WIB
FOTO: Ribuan Petani Gelar Aksi Tani Merdeka di Bundaran Patung Kuda
-
NUSANTARA28/08/2025 14:30 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Bersama Masyarakat Sakai Panen 1 Ton Jagung Pipil
-
JABODETABEK28/08/2025 18:30 WIB
Petugas Pengamanan Dilempari Batu Hingga Petasan di DPR/MPR RI
-
JABODETABEK28/08/2025 16:30 WIB
Kapolda: Gas Air Mata Hanya Boleh Atas Perintah Saya
-
NUSANTARA28/08/2025 19:00 WIB
LAMR dan Pemda Apriasi Operasi PETI Polda Riau yang Berhasil Bikin Air Sungai Kuantan Kembali Jernih
-
POLITIK28/08/2025 10:00 WIB
Bawaslu Harap Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang Berjalan Lancar Tanpa Gugatan