Berita
Trump Siap Hadapi Kemungkinan Hukuman Penjara dalam Kasus Uang Tutup Mulut
AKTUALITAS.ID – Mantan presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa ia siap menghadapi kemungkinan hukuman penjara jika dinyatakan bersalah dalam persidangan kasus uang tutup mulut atau hush money yang melibatkan aktris film porno Stormy Daniels.
Dalam wawancara yang dikutip dari Sputnik, Selasa, Trump mengatakan, “Saya setuju dengan hal itu,” menegaskan kesiapannya menghadapi konsekuensi hukum.
Trump, yang kini kembali mencalonkan diri sebagai presiden AS, juga menyampaikan ketidakpercayaannya bahwa masyarakat akan mendukung hukuman tersebut. Menurutnya, hukuman itu bisa menjadi “titik puncak” yang sulit diterima publik. Pada Kamis (30/5), juri memutuskan Trump bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan dokumen bisnis terkait pembayaran kepada Daniels yang diduga memiliki hubungan gelap dengan Trump.
Trump sendiri menolak tuduhan terhadapnya dan mengecam karakterisasi pembayaran tersebut sebagai hush money, menyebutnya sebagai perjanjian standar kerahasiaan.
Ia juga menyebut kasus ini sebagai bentuk campur tangan dalam pemilu menjelang pemilihan presiden pada November mendatang, dengan argumen bahwa pengadilan dapat menargetkan siapa saja jika mereka mampu menargetkan dirinya.
Kasus ini membuat Trump menjadi mantan presiden AS pertama dalam 250 tahun sejarah negara tersebut yang menghadapi dakwaan hukum yang bisa membuatnya dipenjara seumur hidup. Jaksa federal New York dan Georgia tengah mengejar Trump atas serangkaian dugaan kejahatan lainnya, termasuk tuduhan campur tangan dalam pemilu presiden 2020 dan klaim bahwa ia salah menangani dokumen rahasia.
Trump dengan tegas membantah melakukan kesalahan dalam semua kasus tersebut dan menuduh jaksa dan hakim terlibat dalam “perburuan penyihir” terhadap dirinya. Kendati demikian, putusan hukum Trump di New York tampaknya tidak berdampak signifikan terhadap peluangnya untuk menang dalam pemilu mendatang. Mantan presiden AS tersebut terus mendapatkan dukungan yang kuat dalam jajak pendapat, bahkan mengungguli Presiden Joe Biden dalam sebagian besar survei.
Selain itu, Trump berhasil mengumpulkan dana sumbangan kampanye sebesar 53 juta dolar AS (Rp858,9 triliun) dalam waktu 24 jam setelah keputusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah. Pengumpulan dana ini menunjukkan bahwa basis pendukung Trump tetap solid dan bersemangat untuk mendukungnya dalam pemilu presiden 2024.
Dalam konteks politik yang semakin memanas, persidangan Trump dan potensi hukuman penjara yang dihadapinya akan terus menjadi sorotan utama. Bagaimana perkembangan kasus ini akan mempengaruhi lanskap politik Amerika Serikat masih harus dilihat, namun jelas bahwa Trump dan pendukungnya siap untuk melawan setiap upaya hukum yang mereka anggap sebagai serangan politik. (NOUFAL/RAFI)
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
EKBIS30/11/2025 22:02 WIBJateng Siap Jadi Episentrum ‘Tani Merdeka’, Gerakan Akar Rumput dengan 7.500 Kordes
-
RAGAM01/12/2025 01:00 WIBDua Penghargaan BRICS Award 2025 untuk Dua Sastrawan Dunia
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
NASIONAL30/11/2025 17:00 WIBTNI AL Kerahkan 5 Helikopter dan KRI, Bantu Korban Bencana di Sumatera
-
NASIONAL01/12/2025 07:00 WIBPrabowo Minta Seluruh Kekuatan Nasional Terjun Tangani Bencana di Sumatra
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan

















