Connect with us

Berita

Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Published

on

AKTUALITAS.ID – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengharuskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Surat Edaran Nomor 270/343-Huk tersebut diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2024.

“Surat edaran ini mengatur ASN dalam pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 agar bersikap netral,” kata Mohammad Idris di Depok, Selasa (4/6).

Idris menjelaskan bahwa tujuan dari surat edaran ini adalah untuk mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta keputusan bersama beberapa pejabat tinggi negara.

Surat edaran tersebut mengacu pada beberapa ketentuan penting, di antaranya adalah:

1. Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.

2. Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

3. Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 94/KPG.03.04/BKD tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.

Idris menegaskan bahwa ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok harus mematuhi imbauan tersebut. Mereka diwajibkan menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hal ini termasuk tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat mengarah pada keberpihakan, tidak berafiliasi dengan partai politik atau pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, serta tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

“Pegawai non-ASN juga wajib mematuhi ketentuan netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai netralitas ASN,” tambahnya.

Wali Kota Idris juga menegaskan bahwa seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah harus melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait netralitas ASN. Mereka diharapkan bisa memberi contoh dan menyosialisasikan surat edaran ini di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan proses Pilkada 2024 di Depok dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang seharusnya bersikap netral. Ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap ASN sebagai aparatur negara yang profesional dan berintegritas. (YAN KUSUMA/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending