Berita
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Gelar Perkara Khusus kepada Kapolri
KAPOLRI,PE
AKTUALITAS.ID – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, mengajukan permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus kepada Kapolri. Permohonan ini diajukan karena mereka merasa keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Tujuan gelar perkara khusus ini, karena kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan penetapan tersangka. Karena, Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong,” ujar Toni, pengacara Pegi Setiawan, saat dijumpai di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/6/2024) malam.
Toni menyatakan bahwa ada banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat. Berdasarkan putusan pengadilan, ada delapan terdakwa yang sudah menjalani hukuman pidana dan tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Andi, Deni, dan Pegi alias Perong.
“Polda Jawa Barat salah tangkap,” tegas Toni. Ia menjelaskan bahwa Pegi yang disebutkan dalam kasus ini memiliki ciri-ciri berambut keriting dan tinggal di Banjar, sementara kliennya, Pegi Setiawan, tidak berambut keriting dan tidak tinggal di Banjar.
Alasan Toni mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Mabes Polri karena menganggap Polda Jawa Barat tidak transparan dalam menangani kasus ini. Tim kuasa hukum juga mengalami kesulitan untuk bertemu dengan Pegi Setiawan selama masa penahanan.
“Harapannya, dengan profesionalitas Mabes Polri dan transparansi, permohonan gelar perkara khusus untuk menguji penetapan tersangka Pegi Setiawan bisa dikabulkan,” ujar Toni.
Tim kuasa hukum berpendapat bahwa keadilan harus ditegakkan dan pembunuh Vina harus ditangkap. Namun, mereka menekankan pentingnya agar penegakan hukum tidak salah sasaran dan tidak ada salah tangkap.
Selain mengajukan permohonan gelar perkara khusus, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga mengajukan upaya hukum praperadilan. Surat permohonan gelar perkara khusus telah ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim, dan Karowarsidik.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dengan adanya gelar perkara khusus, akan ada kejelasan dan keadilan dalam proses hukum terhadap Pegi Setiawan. (KAISAR/RAFI)
-
NASIONAL27/12/2025 01:09 WIBPengamat: Bendera GAM di Tengah Bencana Bisa Picu Trauma Lama
-
EKBIS26/12/2025 18:00 WIBAirlangga Yakin Belanja Akhir Tahun 2025 Tembus Rp110 Triliun
-
RAGAM26/12/2025 22:00 WIBJustin Bieber Bagikan Pesan Natal Penuh Iman dan Harapan
-
EKBIS27/12/2025 00:03 WIBHadapi Cuaca Ekstrem Nataru, PLN Siagakan 69.000 Personel di Seluruh Indonesia
-
JABODETABEK26/12/2025 21:00 WIBPemprov DKI Siapkan untuk Buruh: KJP Plus, Transportasi Gratis hingga BPJS Ditanggung
-
EKBIS26/12/2025 17:00 WIBStok Elpiji 3 Kg di Kudus Raya Aman Saat Nataru, Pertamina Siapkan 333.968 Tabung
-
JABODETABEK27/12/2025 05:30 WIBBMKG: DKI Jakarta Waspada Hujan Sedang hingga Lebat pada Sabtu 27 Desember 2025
-
DUNIA26/12/2025 19:01 WIBWisatawan China ke Kamboja Tembus 1,1 Juta Orang, Naik 43,5 Persen