Berita
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Gelar Perkara Khusus kepada Kapolri
KAPOLRI,PE
AKTUALITAS.ID – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, mengajukan permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus kepada Kapolri. Permohonan ini diajukan karena mereka merasa keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Tujuan gelar perkara khusus ini, karena kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan penetapan tersangka. Karena, Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong,” ujar Toni, pengacara Pegi Setiawan, saat dijumpai di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/6/2024) malam.
Toni menyatakan bahwa ada banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat. Berdasarkan putusan pengadilan, ada delapan terdakwa yang sudah menjalani hukuman pidana dan tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Andi, Deni, dan Pegi alias Perong.
“Polda Jawa Barat salah tangkap,” tegas Toni. Ia menjelaskan bahwa Pegi yang disebutkan dalam kasus ini memiliki ciri-ciri berambut keriting dan tinggal di Banjar, sementara kliennya, Pegi Setiawan, tidak berambut keriting dan tidak tinggal di Banjar.
Alasan Toni mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Mabes Polri karena menganggap Polda Jawa Barat tidak transparan dalam menangani kasus ini. Tim kuasa hukum juga mengalami kesulitan untuk bertemu dengan Pegi Setiawan selama masa penahanan.
“Harapannya, dengan profesionalitas Mabes Polri dan transparansi, permohonan gelar perkara khusus untuk menguji penetapan tersangka Pegi Setiawan bisa dikabulkan,” ujar Toni.
Tim kuasa hukum berpendapat bahwa keadilan harus ditegakkan dan pembunuh Vina harus ditangkap. Namun, mereka menekankan pentingnya agar penegakan hukum tidak salah sasaran dan tidak ada salah tangkap.
Selain mengajukan permohonan gelar perkara khusus, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga mengajukan upaya hukum praperadilan. Surat permohonan gelar perkara khusus telah ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim, dan Karowarsidik.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dengan adanya gelar perkara khusus, akan ada kejelasan dan keadilan dalam proses hukum terhadap Pegi Setiawan. (KAISAR/RAFI)
-
EKBIS18/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp17.840 per Dolar AS
-
EKBIS18/08/2026 09:30 WIBUsai Libur HUT ke-81 RI, IHSG Tancap Gas Tembus Level 6.466
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
EKBIS18/08/2026 11:30 WIBEmas Antam Melejit ke Rp2,695 Juta/Gram
-
DUNIA18/08/2026 12:00 WIBHouthi Tembakkan Rudal Hipersonik ke Laut Merah
-
NASIONAL18/08/2026 14:00 WIBKomisi III Targetkan RUU Rampung Sebelum Desember
-
RAGAM18/08/2026 14:30 WIB18 Agustus Jadi Saksi Penentuan Nasib NKRI