Berita
Kasus Pembunuhan Vina: Berkas Pegi Perong Dilimpahkan ke Kejati Jabar
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, mengumumkan bahwa penyidik Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky (Eky) di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Kamis, 20 Juni 2024. Pernyataan ini disampaikan Sandi di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 19 Juni 2024.
“Jadi berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan Kamis besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Sandi.
Jenderal polisi bintang dua tersebut menyebutkan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka Pegi alias Perong dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Sandi menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2016 dan awalnya ditangani oleh Polres Cirebon.
“Namun, karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di dua tempat, yaitu TKP penemuan kecelakaan lalu lintas dan TKP terjadinya penganiayaan, yang berada di wilayah Polres Cirebon Kota dan Polres Cirebon Kabupaten, maka kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat agar penanganannya lebih komprehensif,” jelas Sandi.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 70 orang saksi. Dari jumlah tersebut, 18 di antaranya merupakan saksi yang memberatkan tersangka serta saksi yang meringankan. Selain itu, sejumlah saksi ahli juga turut dilibatkan, termasuk ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, dan ahli IT.
“Para saksi ahli ini membantu penyidik untuk mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya,” kata Sandi. Ia berharap dengan bantuan para ahli, kasus ini dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dengan dilimpahkannya perkara ini, maka kasus pembunuhan Vina dan teman laki-lakinya, Eky, dengan tersangka Pegi alias Perong segera disidangkan. Proses ini mengikuti jejak delapan tersangka lainnya yang telah lebih dulu diproses hukum.
Sandi menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan sebaik-baiknya agar keadilan bagi korban dan keluarga mereka dapat terwujud.
“Kami akan memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Sandi.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini ke Kejati Jawa Barat, diharapkan proses persidangan dapat segera dimulai dan memberikan kejelasan serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (NOUFAL/RAFI)
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 08:30 WIB EKBIS31/10/2025 08:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp16.620 Per Dolar AS 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   JABODETABEK31/10/2025 06:00 WIB JABODETABEK31/10/2025 06:00 WIBWaspadai Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 
- 
																	   OTOTEK31/10/2025 10:00 WIB OTOTEK31/10/2025 10:00 WIBBaterai 7.000mAh dan DesainTipis, Realme 15T 5G Rilis di Indonesia 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
									 
									 
											 
											 
											 
											 
											