Berita
Berkas Perkara Pembunuhan Vina Dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) telah resmi menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada hari ini, Kamis (20/6). Proses ini menandai langkah penting dalam penanganan kasus yang telah berlangsung hampir delapan tahun tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyatakan bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah merampungkan berkas perkara tersangka utama, Pegi Setiawan alias Perong, untuk dilimpahkan kepada Kejati Jabar.
“Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini,” kata Jules di Bandung.
Jules menjelaskan bahwa berkas perkara tahap pertama yang diserahkan oleh penyidik akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan diperiksa kelengkapannya oleh pihak Kejati Jabar.
“Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan,” tambahnya.
Apabila dokumen yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik polisi untuk dilengkapi. Namun, jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21, menandakan bahwa berkas siap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menyatakan telah memeriksa sebanyak 68 saksi terkait kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Pemeriksaan ini mencakup dimintainya keterangan dari saksi-saksi hingga dilakukan tes psikologi forensik.
“Sejauh ini penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Barat telah memeriksa terhadap lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli,” kata Jules.
Jules juga memastikan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan ini berjalan secara transparan, penuh kehati-hatian, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Karena ini masih berproses, jadi teman-teman mohon bersabar, kami akan berusaha mengungkap peristiwa ini dengan terang-benderang,” tegasnya.
Dengan penyerahan berkas perkara ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka utama, Pegi Setiawan alias Perong, dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan. Polda Jabar memohon dukungan dan doa dari masyarakat agar kasus ini dapat segera terungkap secara terang-benderang, memberikan keadilan bagi keluarga korban, dan menyelesaikan penantian panjang selama delapan tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan langkah Polda Jabar dalam merampungkan berkas serta menyerahkannya ke Kejati Jabar merupakan upaya nyata untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan transparan. (KAISAR/RAFI)
-
JABODETABEK31/01/2026 05:30 WIBBMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Sabtu 31 Januari
-
JABODETABEK31/01/2026 07:30 WIBDaftar 29 RT yang Masih Terendam di Jakarta per 31 Januari 2026
-
DUNIA31/01/2026 08:00 WIBAncam Gempur Habis-habisan, Trump Beri 2 Ultimatum Keras ke Iran
-
NUSANTARA31/01/2026 06:30 WIBPolres Boyolali Tangkap Perampok Sadis yang Tewaskan Bocah 6 Tahun dalam Kurang dari 24 Jam
-
POLITIK31/01/2026 07:00 WIBJokowi: Prabowo-Gibran Akan Terus Mendukung Dua Periode
-
POLITIK31/01/2026 14:47 WIBPartai Gema Bangsa: Ambang Batas Tinggi Hilangkan Keterwakilan Suara Pemilih
-
EKBIS31/01/2026 10:30 WIBPertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Ini Daftar Harga Terbaru
-
OASE31/01/2026 05:00 WIBBagaimana Manusia Diciptakan? Simak Tafsir Lengkap Surat Al Insan Ayat 1-4

















