POLITIK
Demi Sederhanakan Partai, Komisi II DPR Wacanakan Kenaikan Parliamentary Threshold hingga 7%
AKTUALITA.ID – Wacana perubahan aturan main dalam pemilihan umum kembali mencuat. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan kenaikan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari yang semula 4 persen menjadi di kisaran 5 persen hingga 7 persen.
Usulan ini dinilai krusial untuk mendorong penyederhanaan partai politik secara alamiah serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial di Indonesia agar lebih efektif.
Rifqinizamy menekankan bahwa kebijakan ambang batas tidak boleh hanya dilihat sebagai alat penyaring peserta pemilu semata. Lebih jauh, instrumen ini bertujuan menciptakan institusi partai yang memiliki tata kelola sehat.
Politikus Fraksi Partai NasDem tersebut menilai, kenaikan ambang batas akan “memaksa” partai politik untuk membenahi struktur organisasi internal, memperjelas basis massa, dan memperkokoh ideologi mereka.
“Partai-partai politik didorong untuk memperkuat organisasi agar mampu memperoleh suara yang signifikan. Dengan mekanisme ini, penyederhanaan partai politik akan terjadi secara alamiah,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).
Dalam usulannya, Rifqinizamy menyebut bahwa kenaikan ambang batas ini idealnya tidak hanya berlaku untuk DPR RI (pusat), tetapi juga dievaluasi penerapannya hingga ke tingkat daerah.
“Angka ideal parliamentary threshold dapat berada pada kisaran 5 hingga 7 persen. Ini tidak hanya diterapkan di tingkat nasional, tetapi juga perlu dieksersaiskan hingga tingkat provinsi serta kabupaten/kota,” jelasnya.
Alasan lain di balik usulan ini adalah efektivitas pengambilan keputusan di parlemen. Rifqinizamy menilai, jumlah partai yang terlalu banyak berpotensi menciptakan mekanisme checks and balances yang rumit dan kontraproduktif, yang dikhawatirkan menghambat program strategis pemerintah.
Menanggapi kekhawatiran mengenai banyaknya suara pemilih yang “hangus” atau tidak terkonversi menjadi kursi akibat ambang batas tinggi, ia menyebut hal tersebut sebagai risiko dari pendewasaan demokrasi.
“Itu merupakan konsekuensi dari keinginan kita untuk mematangkan demokrasi perwakilan di parlemen,” tegasnya.
Wacana kenaikan ini dipastikan akan masuk ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR RI. Langkah ini diklaim sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyerahkan kewenangan penentuan besaran ambang batas kepada pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah).
“Karena itu, Komisi II DPR RI akan mensimulasikan berbagai opsi parliamentary threshold tersebut dalam pembahasan RUU Pemilu mendatang,” pungkas Rifqinizamy. (Bowo/Mun)
-
POLITIK01/10/2026 19:00 WIBTiga Nama Besar Terpental dari Kabinet, Tak Dapat Jatah Baru
-
NASIONAL02/10/2026 06:00 WIBPAN Soroti Bahaya Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset
-
RIAU02/10/2026 09:45 WIBPolresta Pekanbaru Amankan Pria dan Ratusan Butir Ekstasi Disita
-
NASIONAL02/10/2026 07:00 WIBPengamat SDI: Jangan Biarkan Nakes Jadi Korban
-
NASIONAL02/10/2026 09:00 WIBDPR Desak Kesiapan RS Hadapi Perubahan Besar JKN
-
EKBIS02/10/2026 09:45 WIB10 Menit Rungkad, IHSG Langsung Terjun Bebas ke Bawah 6.000
-
JABODETABEK02/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Mengintai Jakarta 2 Oktober
-
NUSANTARA02/10/2026 12:30 WIBTragis! 2 Karyawati Tewas Terjebak Kebakaran Toko Bangunan di Jogja

















