Connect with us

Berita

Polresta Jayapura Kota Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp 1,3 Miliar

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 1,3 miliar. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan intensif selama enam bulan oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan sabu seberat 252,48 gram dari seorang tersangka berinisial FA (24) pada Senin, 17 Juni. 

“Sabu tersebut ditemukan dalam enam bungkus plastik bening berukuran besar yang dililit dalam satu plastik bening ukuran besar dan diisolasi,” kata Kombes Victor dalam konferensi pers di Jayapura, Kamis.

Kombes Victor menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penyelidikan panjang terkait pengiriman dan peredaran sabu-sabu yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Berdasarkan laporan yang diterima, narkotika tersebut dikirim oleh seorang narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Makassar.

“Anggota kami sudah mengantongi nama pengirim yang masih beroperasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Dia akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk proses hukum berikutnya,” tambah Victor.

FA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kombes Victor Mackbon menegaskan komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (NOUFAL/RAFI)

Continue Reading

Trending

Exit mobile version