Berita
Kemenkomdigi Rencanakan Pembatasan Akses Media Sosial Berdasarkan Usia untuk Perlindungan Anak
AKTUALITAS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berencana untuk membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia, sebagai bagian dari upaya percepatan pengaturan perlindungan anak di dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menyatakan bahwa pihaknya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menyusun kajian terkait pembatasan tersebut, beserta aturan lainnya yang mendukung perlindungan anak di ruang digital.
“Sesuai dengan arahan dan semangat Presiden Prabowo untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami akan menindaklanjuti dengan membentuk Tim Kerja untuk menggodok aturan perlindungan anak di internet, termasuk kemungkinan pembatasan akses media sosial untuk usia tertentu,” kata Meutya dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Minggu (2/2/2025).
Tim kerja yang dibentuk akan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan kementerian terkait, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, psikolog, serta tokoh perlindungan anak seperti Kak Seto.
Mereka akan mulai bekerja pada Senin (3/2/2025) untuk merumuskan aturan yang akan disusun dalam satu hingga dua bulan ke depan, sesuai dengan target percepatan yang diberikan Presiden.
Meutya menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi maraknya konsumsi pornografi, perjudian online, perundungan, dan kekerasan seksual terhadap anak yang banyak terjadi di internet.
Indonesia saat ini tercatat sebagai negara dengan peringkat keempat terbesar di dunia dalam hal akses konten pornografi, dengan lebih dari lima juta kasus pornografi anak dalam empat tahun terakhir, menurut data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC).
Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2023 menunjukkan tingkat penetrasi internet yang tinggi di Indonesia, terutama di kalangan generasi Z (lahir 1997-2012) dan generasi post-Z (setelah 2013), yang mencapai 87,02 persen dan 48,10 persen, masing-masing.
Sayangnya, dengan tingginya penggunaan internet di kalangan anak-anak, banyak dari mereka yang mengakses situs-situs yang berisiko seperti perjudian online.
Dengan upaya pembatasan akses ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus menangani masalah-masalah negatif yang sering ditemui di dunia maya. (Yoke Firmansyah )
-
OTOTEK18/03/2026 18:30 WIBSatu Lagi Produksi Mobil Listrik “Tumbang”
-
NASIONAL18/03/2026 21:00 WIBDPR Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas hingga Aktor Intelektual
-
EKBIS18/03/2026 16:30 WIB32,3 Juta KPM, Peroleh Bantuan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog
-
DUNIA18/03/2026 22:30 WIBKedubes AS di Baghdad Diserang Tiga Drone
-
PAPUA TENGAH18/03/2026 18:00 WIBPendulang Perempuan Ditemukan Tewas di Sungai Mile 30 Freeport
-
PAPUA TENGAH18/03/2026 17:00 WIBSidak SPBU, Pertamina dan Disperindag Pastikan BBM Subsidi Benar-benar Dinikmati Masyarakat
-
EKBIS18/03/2026 23:00 WIBWarga Diingatkan Tak “Panic Buying” Saat Beli BBM
-
NUSANTARA18/03/2026 23:30 WIBSatu Anggota KKB Berhasil Dilumpuhkan Tim Operasi Gabungan TNI-Polri

















