DUNIA
ICC Tegaskan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant Tetap Berlaku
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak permintaan Israel untuk mencabut dan menangguhkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keputusan ini menegaskan surat penangkapan tersebut masih berlaku hingga ada putusan lebih lanjut.
Israel sebelumnya mengajukan dua permintaan ke ICC, yakni pembatalan surat perintah penangkapan dan penangguhan penyelidikan terkait dugaan kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina yang diduduki. Namun, Majelis Pra-Sidang I (Pre-Trial Chamber I) ICC menolak kedua permintaan tersebut dalam putusan yang diumumkan pada Rabu (16/7).
Majelis Pra-Sidang I menegaskan ICC memiliki yurisdiksi atas perkara yang terjadi di wilayah Palestina, termasuk Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur. Putusan ini menguatkan keputusan ICC tanggal 5 Februari 2021 yang mengakui Palestina sebagai Negara Pihak Statuta Roma.
Dalam putusan tersebut, ICC juga menolak argumen Israel yang menyatakan pengadilan tidak berwenang menangani kasus ini. Selain itu, permintaan Israel untuk menangguhkan penyelidikan ditolak karena belum ada gugatan resmi dari Israel terkait penerimaan kasus sesuai Pasal 19 ayat (7) Statuta Roma.
Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant dikeluarkan pada 21 November 2024 terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Meski Majelis Banding ICC pada April 2025 membatalkan putusan prosedural sebelumnya dan mengembalikan perkara ke Majelis Pra-Sidang untuk putusan substantif, surat penangkapan tetap berlaku sambil menunggu keputusan akhir.
Kantor Kejaksaan ICC resmi membuka penyelidikan terhadap situasi di Palestina sejak 3 Maret 2021. Israel menggugat yurisdiksi pengadilan pada 23 September 2024 dan membantah adanya kejahatan perang di wilayah tersebut.
Keputusan ICC ini menjadi penegasan tegas terhadap proses hukum internasional atas dugaan pelanggaran berat di wilayah Palestina dan menunjukkan bahwa proses hukum akan terus berjalan meskipun ada penolakan dari pihak Israel. (Mun)
-
NUSANTARA27/12/2025 11:30 WIBData Terkini BNPB 26 Desember 2025: 1.137 Tewas dan 457 Ribu Warga Sumatera Mengungsi
-
NUSANTARA27/12/2025 07:30 WIBSemeru Meletus, PVMBG Imbau Warga Jauhi Zona Besuk Kobokan
-
JABODETABEK27/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di 5 Lokasi pada Sabtu 27 Desember
-
NASIONAL27/12/2025 10:00 WIBDPR Kritik Pembubaran Diskusi Reset Indonesia di Gunungsari Madiun
-
DUNIA27/12/2025 08:00 WIBTrump: AS Tidak Akan Membiarkan Terorisme Islam Radikal Berkembang
-
NUSANTARA27/12/2025 10:30 WIBMahasiswi Tersambar Petir di Gunung Merbabu Saat Libur Natal Tahun Baru
-
OLAHRAGA27/12/2025 17:00 WIBUsai Libur Natal Detroit Pistons Tantang Utah Jazz
-
NASIONAL27/12/2025 15:00 WIBAmnesty Tuntut Penyelidikan Kekerasan Aparat pada Relawan Bencana Aceh