Connect with us

DUNIA

Hati-hati di Malaysia! Bolos Salat Jumat Bisa Dibui 2 Tahun

Aktualitas.id -

sholat, idul adha, covid,
Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pemerintah negara bagian Terengganu, Malaysia, mengesahkan aturan kontroversial yang mengancam hukuman berat bagi pria Muslim yang tidak salat Jumat. Berdasarkan aturan baru dari Partai Islam Se-Malaysia (PAS), yang disahkan pada Senin (18/8/2025), para pelanggar bisa dijebloskan ke penjara hingga dua tahun, denda 3.000 ringgit (sekitar Rp10,5 juta), atau keduanya.

Hukuman ini jauh lebih berat dari aturan sebelumnya yang hanya menjatuhkan sanksi enam bulan penjara atau denda 1.000 ringgit bagi mereka yang absen salat Jumat tiga kali berturut-turut.

Pemerintah Terengganu menyatakan penegakan hukum akan dilakukan melalui laporan masyarakat dan patroli keagamaan. Meskipun demikian, Anggota Majelis Legislatif Negeri Terengganu, Muhammad Khalil Abdul Hadi, menegaskan bahwa hukuman penjara hanya akan diterapkan sebagai upaya terakhir. Menurutnya, aturan ini penting karena salat Jumat bukan hanya simbol agama, tetapi juga bentuk ketaatan umat Muslim.

Langkah ini langsung memicu kecaman keras dari para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Direktur Asia Human Rights and Labour Advocates (AHRLA), Phil Robertson, menyebut aturan ini sebagai “hukum drakonian” yang merusak citra Islam dan terang-terangan melanggar hak asasi manusia.

“Kebebasan beragama juga berarti kebebasan untuk tidak percaya atau tidak ikut serta,” kata Robertson. Ia mendesak Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk membatalkan sanksi tersebut.

Malaysia menganut sistem hukum ganda, di mana hukum Islam berlaku berdampingan dengan hukum sipil. Dengan populasi Muslim yang mencapai dua pertiga dari total 34 juta penduduk, pengadilan syariah memiliki wewenang atas urusan pribadi dan keluarga.

Di bawah kepemimpinan PAS, yang menguasai seluruh kursi legislatif di Terengganu, upaya penegakan hukum agama memang semakin gencar. Sebelumnya, negara bagian Kelantan juga mencoba memperluas hukum pidana syariah, namun dibatalkan oleh Mahkamah Federal pada 2024 karena dianggap inkonstitusional. (Mun)

TRENDING

Exit mobile version