DUNIA
Mahkamah Konstitusi Thailand Copot Paetongtarn Shinawatra dari Kursi Perdana Menteri

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi Thailand resmi memberhentikan Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra dari jabatannya setelah dinyatakan melakukan pelanggaran serius terhadap standar etika. Putusan ini dibacakan pada Senin (1/7/2025) dan sekaligus mengakhiri masa kepemimpinannya yang baru berlangsung lebih dari setahun.
Kasus ini bermula dari petisi 36 senator yang menyoroti rekaman percakapan telepon antara Paetongtarn dan mantan perdana menteri Kamboja yang kini menjabat Presiden Senat, Hun Sen. Rekaman tersebut pertama kali beredar di media pada 18 Juni 2025 dan dianggap sebagai bukti bahwa Paetongtarn tidak memenuhi syarat serta melanggar konstitusi.
Dalam sidang pleno, enam dari sembilan hakim menyatakan percakapan itu tergolong pelanggaran etika berat, sementara tiga hakim lainnya menilai sebaliknya. Meski demikian, putusan mayoritas membuat Paetongtarn otomatis diberhentikan, diikuti dengan kewajiban seluruh kabinet untuk mengosongkan jabatan. Namun, mereka tetap akan menjalankan tugas sebagai pejabat sementara.
Usai putusan, Paetongtarn menyampaikan pernyataan di Gedung Pemerintah. Ia menerima keputusan pengadilan namun tetap menegaskan dirinya tidak bersalah. Menurutnya, percakapan dengan Hun Sen dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga keselamatan warga dan personel militer Thailand sebelum pecahnya konflik perbatasan.
“Ini adalah bentuk lain dari perubahan politik yang mendadak. Saya berharap parlemen bisa bekerja sama menjaga stabilitas negara,” ujarnya seraya mengucapkan terima kasih kepada rakyat Thailand atas kesempatan yang telah diberikan untuk memimpin.
Sementara itu, Partai Rakyat sebagai oposisi menyatakan siap mendorong pembentukan pemerintahan baru. Mereka menegaskan hanya akan mendukung calon perdana menteri yang berkomitmen membubarkan parlemen dalam waktu empat bulan setelah menyampaikan pernyataan kebijakan, guna membuka jalan bagi pemilu baru. Partai tersebut juga menolak bergabung dengan pemerintahan baru serta menentang kandidat perdana menteri yang berasal dari luar parlemen atau memiliki rekam jejak keterkaitan dengan kudeta militer. (DIN)
-
NUSANTARA03/09/2025 22:31 WIB
Helikopter Estindo Air Jatuh di Hutan Tanah Bumbu, Satu Korban Tewas
-
OLAHRAGA03/09/2025 19:00 WIB
Howard Webb Akui VAR Salah Anulir Gol Fulham ke Gawang Chelsea
-
FOTO03/09/2025 22:51 WIB
FOTO: Sejumlah Tokoh Nasional Berikan Pesan Kebangsaan
-
OLAHRAGA03/09/2025 20:01 WIB
Turnamen Voli Pantai Piala Panglima TNI 2025 di Mandalika, Angkat Sport Tourism NTB
-
JABODETABEK04/09/2025 05:30 WIB
Langit Jakarta Tertutup Awan Sepanjang Hari, Kamis 4 September 2025
-
NUSANTARA04/09/2025 12:39 WIB
Polres Rohil Tangkap Nakhoda dan ABK Penyelundup 15 PMI Ilegal ke Malaysia
-
OLAHRAGA03/09/2025 21:00 WIB
Mees Hilgers Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA Match Day September
-
JABODETABEK04/09/2025 13:00 WIB
Truk Kontainer Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor