Connect with us

DUNIA

Mantan Presiden Brasil Ajukan Banding ke Mahkamah Tertinggi atas Vonis 27 Tahun Penjara

Aktualitas.id -

Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro. (Foto X)

AKTUALITAS.ID — Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro tidak tinggal diam setelah dijatuhi hukuman penjara selama 27 tahun. Ia resmi mengajukan banding ke Mahkamah Federal Tertinggi (STF) untuk meninjau vonis atas kasus dugaan upaya kudeta yang mengguncang Brasil dua tahun lalu.

Dikutip dari portal berita Metropoles, Senin (27/10/2025) waktu setempat, langkah hukum itu diambil setelah Mahkamah Agung Brasil pada awal September lalu menyatakan Bolsonaro bersalah atas perencanaan kudeta terhadap pemerintahan sah Presiden Luiz Inacio Lula da Silva.

Bolsonaro yang menjabat sebagai Presiden Brasil periode 2019–2023 itu dinilai berperan dalam menghasut ribuan pendukungnya untuk menyerbu kompleks pemerintahan di Brasilia pada 8 Januari 2023 — hanya sepekan setelah pelantikan Lula. Massa pendukung menyerang dan merusak gedung Kongres, Mahkamah Agung, serta Istana Kepresidenan dalam kerusuhan brutal yang membuat dunia tercengang.

Sebanyak 2.000 orang ditangkap dalam peristiwa tersebut. Pada November 2024, polisi federal Brasil kemudian mendakwa Bolsonaro bersama sejumlah mantan pejabatnya atas tuduhan mengorganisasi jaringan kriminal dan upaya menggulingkan pemerintahan demokratis.

Kini, melalui bandingnya, Bolsonaro berupaya membatalkan vonis berat 27 tahun tiga bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya. Ia bersikeras tidak bersalah dan menilai tuduhan itu bermuatan politik.

Kasus ini menjadi salah satu ujian besar bagi sistem hukum Brasil dalam menegakkan demokrasi usai masa pemerintahan Bolsonaro yang kerap menuai kontroversi. (DIN) 

TRENDING