Connect with us

DUNIA

Pengadilan Turki Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu atas Tuduhan Genosida di Gaza

Aktualitas.id -

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Dok: akutalitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Pengadilan Kriminal Perdamaian Istanbul resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat senior lainnya atas dugaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Surat perintah tersebut dirilis pada Jumat (7/11/2025) atas permintaan Kantor Kejaksaan Istanbul, yang menyatakan bahwa tindakan militer Israel di Gaza telah menyebabkan kematian ribuan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, serta menghancurkan area permukiman secara sistematis.

“Berdasarkan bukti yang diperoleh, telah ditetapkan bahwa para pejabat negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida,” bunyi pernyataan resmi Kejaksaan Istanbul.

Pejabat Israel yang masuk dalam daftar penangkapan mencakup Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, Kepala Staf Umum Eyal Zamir, dan Komandan Angkatan Laut David Saar Salama.

Kejaksaan juga menyoroti serangan terhadap fasilitas medis di Gaza, termasuk Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina yang dibangun oleh Ankara dan dibom oleh militer Israel pada Maret lalu.

“Para tersangka tidak dapat ditangkap karena saat ini tidak berada di wilayah Turki,” tambah pernyataan tersebut.

Turki, yang sejak awal menjadi pengkritik keras agresi Israel di Gaza, sebelumnya telah bergabung dalam gugatan genosida yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ). Langkah hukum ini memperkuat posisi Ankara dalam diplomasi global terkait konflik Palestina-Israel. (Mun)

TRENDING

Exit mobile version